Sikap Pemerintah Pro Tambang Dikritik, Tidak Sejalan Dengan Konsep Ekonomi Syariah
Dosen STAI Al-Hidayat Lasem, Moh. Sugihariyadi saat melontarkan kritikan terkait konsep ekonomi syariah dalam perencanaan pembangunan.
Dosen STAI Al-Hidayat Lasem, Moh. Sugihariyadi saat melontarkan kritikan terkait konsep ekonomi syariah dalam perencanaan pembangunan.

Rembang – Upaya pemerintah yang memasukkan ekonomi kerakyatan dan ekonomi syariah dalam perencanaan pembangunan, mendapatkan kritikan dari dosen STAI Al-Hidayat Lasem, Moh. Sugihariyadi.

Sugihariyadi berpendapat ekonomi kerakyatan dan ekonomi syariah, baru bisa terwujud, kalau pemerintah tidak bersikap pro terhadap tambang.

Alasannya, substansi dari syariah adalah berbasis ketauhidan, memiliki orientasi kemaslahatan, terdapat unsur keadilan dan keseimbangan.

“Akselerasi ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah maupun ekonomi yang berbasis pariwisata, yang jelas semua itu bisa dilaksanakan, jika pemerintah tidak pro terhadap tambang. Kalau tidak pro tambang, maka yang muncul adalah ekonomi kerakyatan, ekonomi pariwisata dan ekonomi syariah,” tandasnya, ketika forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Gedung DPRD Rembang, Jum’at (28/03).

Padahal sementara ini di Kabupaten Rembang, sektor pertambangan semakin menggeliat. Bahkan diduga banyak tambang illegal tetap beroperasi, sehingga dianggap semakin menjauhi nilai-nilai semangat ekonomi syariah.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin menyatakan pihaknya memasukkan unsur ekonomi syariah dalam perencanaan pembangunan, utamanya rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2027, sebagai bentuk sinergi dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

“Antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, tidak boleh bertentangan,” kata Sekda.

Fahrudin menimpali syariah merupakan jalan menuju kebaikan, sehingga bagus dimasukkan dalam perencanaan pembangunan.

“Kata diksi syariah jalan menuju kebaikan. Kalau dipasang untuk perencanaan, kan bagus juga pak. Ini untuk yang akan datang, tidak harus diselesaikan sekarang dengan cara syariah. Di Lembaga perbankan syariah saja, bahasanya syariah, tapi dalam prakteknya belum syariah,” imbuh Sekda.

Dalam forum Musrenbang tersebut, Pemkab Rembang menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya unsur akademisi, yang menginginkan kinerja pemerintah akan lebih responsif melayani masyarakat. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.