Usai Service Gratis Terima Sembako, Baznas Rembang Pilih 100 Motor Ojek Online (Ojol)
Service gratis di halaman Kantor Baznas Kabupaten Rembang, Rabu (04 Maret 2026).
Service gratis di halaman Kantor Baznas Kabupaten Rembang, Rabu (04 Maret 2026).

Rembang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rembang, hari Rabu (04 Maret 2026) menggelar service dan ganti oli gratis sepeda motor, di halaman Kantor Baznas setempat.

Kepala Baznas Kabupaten Rembang, Moh. Ali Anshory menjelaskan program ini dari Baznas pusat.

Kalau se-Indonesia, totalnya 5.000 sepeda motor, sedangkan khusus Kabupaten Rembang memperoleh kuota 100 unit sepeda motor, ditujukan untuk kendaraan ojek online (Ojol).

“Kami memilih pengendara Ojol, karena mereka kita nilai layak mendapatkan perhatian. Apalagi ini menjelang arus mudik Lebaran, biar motor mereka sat-set mengangkut penumpang,” tandasnya.

Setelah service kendaraan selesai, pengendara Ojol juga mendapatkan paket Sembako dari Baznas Kabupaten Rembang.

“Semoga bisa mengurangi beban, saudara-saudara kita pengemudi Ojol. Memang belum bisa menjangkau semua, harapan kita tahun depan lebih banyak lagi,” imbuh Anshory.

Montir yang dilibatkan, ada 4 orang, merupakan montir binaan Baznas. Tiap sepeda motor, disediakan uang jasa Rp 50 Ribu.

Mereka sebelumnya juga sudah menerima bantuan peralatan lengkap, untuk menunjang aktivitas di bengkel.

“Bengkel binaan Baznas Kabupaten Rembang, total sekarang ada 17 orang mas,” terangnya.

Sementara itu, Ahmad Salis Nugroho, salah satu ojek online mengaku sering menunda waktu service kendaraan, karena lebih dulu mengutamakan kebutuhan pokok keluarganya.

Melalui kegiatan service gratis ini, menurutnya sangat membantu meringankan beban pengeluaran.

“Kalau sehari, rata-rata penghasilan bersih Rp 50 – 60 Ribu, ya habis buat kebutuhan keluarga. Kalau service motor, bukannya lupa ya, tapi lebih karena uangnya belum cukup,” kata pria warga Desa Sumberjo Rembang ini.

Proses service kendaraan, setiap unit membutuhkan waktu sekira 20 Menit. Kalau hari Rabu ini belum selesai, kegiatan tersebut akan dilanjutkan hari Kamis besok. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.