
Rembang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, mengimbau masyarakat, dunia usaha maupun jajaran aparat pemerintah, untuk berani menolak, apabila ada pihak-pihak yang mengaku wartawan maupun mengatasnamakan organisasi wartawan meminta tunjangan hari raya (THR).
Ketua PWI Kabupaten Rembang, Musyafa menyerukan masalah tersebut, untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat, terkait adanya permintaan THR dari oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan.
Menurutnya, hal itu sama sekali tidak relevan dengan tugas-tugas wartawan, menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Wartawan itu seseorang yang secara rutin mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyusun berita serta informasi, untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa, baik cetak, elektronik maupun online. Bukan disibukkan oleh aktivitas masuk ke dinas instansi pemerintah, ke desa-desa, ke pengusaha, menyebar proposal untuk meminta THR. Termasuk misalnya dari wartawan beneran sekalipun. Ketika ini terjadi, siapapun mestinya harus berani menolak, karena tugas wartawan bukan seperti itu,” tandasnya.
Sebagai bahan edukasi kepada masyarakat, Musyafa menimpali dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, telah dibentuk Dewan Pers, sebuah lembaga independen untuk melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.
Saat ini, hanya ada 4 organisasi wartawan yang secara resmi diakui oleh Dewan Pers, diantaranya :
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
- Pewarta Foto Indonesia (PFI).
“Empat organisasi wartawan ini sudah tercantum di laman resmi Dewan Pers. Dengan demikian, selain keempat organisasi wartawan tersebut, tidak termasuk organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers,” kata Musyafa.
Ia juga mempersilahkan apabila ada wartawan ingin bergabung ke PWI Kabupaten Rembang, salah satu pintu masuknya adalah lulus uji kompetensi wartawan (UKW).
“Bukan kok hanya berbekal kartu pers atau ID card media saja, itu soal mudah. Ada ketentuan yang harus dipatuhi dan tahapan yang wajib dilalui. Makanya ini pula yang membedakan antara kami di media, dengan media sosial (Medsos). Masyarakat perlu tahu, agar tidak salah paham,” imbuhnya.
Menurutnya, UKW menjadi sarana penyaring, guna memastikan dari sisi legalitas media dan kemampuan wartawan, sudah memenuhi syarat.
“Tentu kami sangat terbuka, apabila ada wartawan ingin bergabung masuk PWI Rembang. Ikuti orientasi kewartawanan dan keorganisasian (OKK). Nanti akan menjadi anggota muda dulu, dengan syarat aktif bekerja sebagai wartawan di perusahaan media yang berbadan hukum pers, melampirkan surat keterangan dari penanggung jawab atau pemimpin redaksi, menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan dan keputusan organisasi, tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Kartu anggota muda yang mengeluarkan dari PWI Provinsi. Setelah jadi anggota muda selama dua tahun, bisa meningkatkan status menjadi anggota biasa PWI, dengan melampirkan banyak persyaratan lagi. Kartu anggota biasa yang menerbitkan dari PWI pusat,” pungkasnya. (Wahyu Adhi).

