Vixion vs Traga, Remaja Berusia 18 Tahun Meninggal Dunia
Sepeda motor Yamaha Vixion dan mobil bak terbuka yang terlibat kecelakaan, Senin malam (02/03).
Sepeda motor Yamaha Vixion dan mobil bak terbuka yang terlibat kecelakaan, Senin malam (02/03).

Rembang – Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Karangmencol Desa Sumberjo, Rembang Senin malam (02 Maret 2026) sekira pukul 19.00 Wib.

Korban meninggal dunia, Tengku Ilham Maulana (18 tahun), warga Desa Kabongan Lor, Rembang, bersekolah di kejar paket PKBM Sekolah Kerja Kelurahan Tanjungsari, Rembang.

Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty melalui Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas, Iptu Bhakti Satria menjelaskan berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, awalnya korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dari arah selatan, menuju ke utara.

Diduga, yang bersangkutan akan mendahului sepeda motor lain di depannya yang berjalan searah.

Dari arah berlawanan (utara ke selatan) melaju mobil bak terbuka Isuzu Traga yang dikemudikan Mohamad Falikulhadi (22 tahun), warga Desa Lambangan Kulon, Kecamatan Bulu.

Lantaran jarak sudah sangat dekat, akhirnya tabrakan tak bisa dihindari.

“Jadi sepeda motor dari selatan ke utara, yang mobil dari utara ke selatan. Diduga sepeda motor menyalip kendaraan lain, akhirnya bertabrakan dengan mobil tersebut,” ungkapnya.

Iptu Bhakti Satria menambahkan nyawa korban tidak tertolong, setelah mengalami cidera kepala dan fraktur tangan kanan.

“Kita tangani kasus kecelakaan tersebut. Kami senantiasa juga mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat berkendara di jalan raya,” imbuh Bhakti.

Jenazah korban pada Selasa dini hari (03 maret 2026) sekira pukul 01.40 Wib, dimakamkan di pemakaman umum Desa Kabongan Kidul, sebelah selatan Makam Pahlawan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.