Soal Tambang Minyak Ilegal Di Sumur Tua, KPH Mantingan Ungkap Sejumlah Fakta
Petugas Perhutani KPH Mantingan berada di lokasi banner larangan menambang di dekat sumur minyak Desa Ngiyono Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Petugas Perhutani KPH Mantingan berada di lokasi banner larangan menambang di dekat sumur minyak Desa Ngiyono Kecamatan Japah Kabupaten Blora.

Bulu – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menyampaikan bahwa sumur minyak yang diambil minyaknya dan polisi sempat mengamankan truk tangki di Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, lokasi sumurnya secara administratif berada di wilayah Kabupaten Blora.

Wakil Administratur KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menegaskan lokasi sumur tua peninggalan zaman Belanda tersebut berada di areal hutan Kabupaten Blora, namun masih ikut kawasan KPH Mantingan.

“Secara administratif masuknya Desa Ngiyono Kecamatan Japah Kabupaten Blora. Posisinya di sebelah selatan Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, cukup jauh, perkiraan lebih dari 5 kilo meter,” terangnya, Selasa (02 Desember 2025).

Arif menimpali saat mengetahui ada kegiatan penambangan di sumur minyak itu, pihaknya sudah langsung mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dua desa dan memasang banner peringatan, berisi larangan melakukan aktivitas penambangan.

“Kita pasangi banner dilarang menambang di sekitar lokasi sumur minyak tua. Waktu sosialisasi, respon masyarakat ya datar-datar saja,” tandas Arif.

Namun untuk langsung menutup tambang, ia mengakui belum sampai mengarah penindakan semacam itu. Selain karena keterbatasan kewenangan, KPH Mantingan juga ingin melakukan pendekatan secara persuasif.

“Kita dan masyarakat ini kan berupaya menjalin kemitraan dengan baik, untuk menjaga hutan, supaya pohon aman. Fokus kami kesana mas,” imbuhnya.

Tambang minyak yang berlangsung selama ini di antara Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu dan Desa Ngiyono Kecamatan Japah, diduga kuat ilegal alias tidak berizin.

Untuk urusan penambangan minyak di area hutan, seharusnya mereka mengurus izin ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saat ditanya, apakah kandungan minyak di sumur itu tergolong cukup besar ? Arif menimpali secara keilmuan, dirinya tidak bisa menyebutkan.

Namun kalau mengacu penjelasan dari masyarakat setempat, jumlahnya relatif kecil dan butuh kesabaran ekstra.

“Lebih banyak airnya. Dari perhitungan gelas secangkir, kandungan minyaknya paling 1 – 1,5 centi meter, selebihnya air. Selain itu, kualitas minyak dari sumur Ngiyono – Sendangmulyo, informasi yang kami terima termasuk paling jelek, apabila dibandingkan sumur tua lain. Itu versi keterangan warga sekitar,” pungkasnya.

Semenjak ada penangkapan truk tangki pengangkut minyak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu oleh aparat Polres Rembang, kini sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan sumur minyak di hutan Desa Ngiyono Kecamatan Japah Blora. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan