Kualitas MBG Berbeda, Pemkab Rembang Langsung Bersikap
Ketua Satgas MBG Kabupaten Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ berdialog dengan siswa penerima MBG, belum lama ini.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ berdialog dengan siswa penerima MBG, belum lama ini.

Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan tidak boleh lagi terjadi ada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang membagikan makan bergizi gratis (MBG) berbeda-beda kualitasnya. Apalagi dari sisi biaya, sudah ditentukan Rp 10 ribu per porsi.

Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis Kabupaten Rembang, Fahrudin menyatakan setelah rapat koordinasi, Bupati dan Wakil Bupati menekankan agar berbagai kelemahan di lapangan dapat teratasi.

Mengingat, kewenangan program MBG berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau ada perbedaan kualitas, ditindaklanjuti dengan koordinasi ke pemerintah pusat. Kewenangan kita sampai mana, masih meraba-raba. Sifatnya sejauh ini Pemkab memberikan support dan dukungan untuk percepatan,” tuturnya, Kamis (18 September 2025).

Meski demikian, ketika ada temuan perbedaan kualitas, Satgas MBG tetap akan mengevaluasi dan memberikan masukan kepada BGN, karena hal itu tidak boleh terulang.

“Kalau menu tidak harus sama (antar SPPG). Tapi nilai gizi harus seimbang dengan anggaran yang sudah ditentukan. Kalau beda-beda, pasti ada tim evaluasi, biar diambil keputusan. Pak Bupati selaku pembina dan pak Wabup sebagai Ketua Satgas akan memberikan masukan,” imbuhnya.

11 SPPG Beroperasi

Fahrudin yang juga Sekretaris Daerah Rembang ini menimpali bahwa bulan November 2025, semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus siap. Kalau ada yang belum siap, bisa saja dialihkan ke pihak lain.

“Kalau memang yang belum jadi, saatnya bulan November harus sudah clear semua, ya harus diambil alih, dalam hal ini segera ditunjuk siapa yang mampu melaksanakan itu,” terang Fahrudin.

Saat ini dari total kuota 63 SPPG, tercatat 11 SPPG di Kabupaten Rembang sudah beroperasi, diantaranya :

  1. SPPG Yayasan Manbaul Hikam Sluke, dengan kepala SPPG Aprilla Qoulan Syakila (operasional mulai 17 Februari 2025).
  2. SPPG Yayasan Nurul Sholeh Desa Kalipang Kecamatan Sarang, dengan kepala SPPG Chofifatul Ulya (operasional mulai 11 Agustus 2025).
  3. SPPG Yayasan Roudlotut Tholabah Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem, dengan kepala SPPG Sri Gati Widi Astutik (operasional mulai 17 Februari 2025).
  4. SPPG Yayasan Arunika Bumi Jaya Desa Padaran Rembang (Perumahan Harmoni Tera Lestari), dengan kepala SPPG Dimas Ananda Putra Pratama (operasional mulai 04 Agustus 2025).
  5. SPPG Yayasan Sosial Dan Pendidikan Islam Hidayahtul Ikhwan Desa Tanjungan Kecamatan Kragan, dengan kepala SPPG Arga Nanda Ardiansyah (operasional mulai 04 Agustus 2025).
  6. SPPG Yayasan Nakama Sejahtera Indonesia Desa Pasar Banggi Rembang, dengan Kepala SPPG Yus Rizal Albab (operasional mulai 01 September 2025).
  7. SPPG Yayasan Arunika Bumi Jaya Desa Padaran Rembang (Perumahan Harmoni Tera Lestari), dengan kepala SPPG Dafa Archi Laksana (operasional mulai 01 September 2025).
  8. SPPG Yayasan Tri Garuda Indonesia Desa Langkir Kecamatan Pancur, dengan kepala SPPG Tufrokhul Maftukhah (operasional mulai 10 September 2025).
  9. SPPG Yayasan Tri Garuda Indonesia Desa Mondoteko Jl. Piere Tendean Rembang, dengan kepala SPPG Riyaduz Sholikin (operasional mulai 15 September 2025).
  10. SPPG Yayasan Miftahut Tholibin Desa Kuangsan Kecamatan Kaliori, dengan kepala SPPG Akhmad Bujang Abu Amar (operasional mulai 15 September 2025).
  11. SPPG Yayasan Assalam Desa Narukan Kecamatan Kragan, dengan kepala SPPG Wahyu Adi Pratama (operasional mulai 15 September 2025).

Setiap SPPG memiliki mitra masing-masing, dengan jumlah sasaran penerima manfaat antara 2.000 sampai hampir 4.000 orang.

“Kita sebagai orang tua siswa berharap antar SPPG berlomba-lomba menyajikan menu MBG terbaik sesuai biayanya. Kalau ada yang asal-asalan, pasti akan menuai sorotan dan penginnya sich diberi tindakan tegas,” kata warga di Rembang, Sri Haryati. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.