Pemkab Rembang Larang Toko Modern Buka 24 Jam, Fakta Menunjukkan Hal Berbeda
Salah satu toko modern di Rembang.
Salah satu toko modern di Rembang.

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM), menghimbau kepada toko modern (mini market dan swalayan) untuk tidak buka 24 jam.

Kepala Dindagkop UKM Rembang, M. Mahfudz, menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran nomer 800/779.V 2025 tentang jam operasional toko modern.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jam operasional toko modern pada hari Senin – Jumat buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 wib. Sementara hari Sabtu dan Minggu jam bukanya diperpanjang sampai pukul 23.00 wib.

“Sebetulnya untuk jam operasional toko modern sudah sejak lama disampaikan. Termasuk ketika awal pendirian, pemilik kami beri tahu juga,” terangnya saat dihubungi via telepon, Selasa (26/08).

Namun demikian, Mahfudz mengaku ada pula toko modern yang diperbolehkan buka 24 jam. Khususnya toko modern yang berada di kawasan rest area tol.

“Ada pengecualian khusus bagi toko yang buka 24 jam. Misalnya di kawasan tol itu ada ketentuan lain. Termasuk yang lokasinya di jalan arteri juga ada aturannya,” imbuh Mahfudz.

Tidak diperbolehkannya toko modern buka 24 jam salah satu tujuannya adalah untuk melindungi UMKM dan menjaga gairah ekonomi pasar tradisional.

Berdasarkan pantauan di lapangan sampai dengan Rabu (27/08), ternyata masih ditemukan sejumlah toko modern yang buka 24 jam di kawasan kota Rembang. (Diantoro).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.