Izin Kepolisian Beres, NjajanFest Siap Digelar Dengan Layout Berbeda
Festifal kuliner NjajanFest siap digelar di halaman Taman Kartini Rembang, 12-14 September 2025.
Festifal kuliner NjajanFest siap digelar di halaman Taman Kartini Rembang, 12-14 September 2025.

Rembang – Festifal kuliner terbesar di Kabupaten Rembang “NjajanFest” siap digelar antara hari Jum’at – Minggu, 12 – 14 September 2025, di halaman Taman Kartini Rembang.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Rumah BUMN PT Semen Gresik tersebut akan diramaikan oleh 91 stand kuliner.

Kepala Unit Komunikasi Dan CSR PT Semen Gresik, Sulistiyono memastikan perizinan dari kepolisian sudah beres, sehingga ia mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong meramaikan NjajanFest selama tiga hari tersebut.

“Alhamdulillah sudah mendapatkan persetujuan, sesuai jadwal dan rencana. Kita kumpul dengan OPD, perwakilan peserta UMKM dan tim pendukung. Kami berharap masyarakat bisa hadir, bersama-sama dengan keluarga di NjajanFest,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan NjajanFest, Diana Nurus Saidah mengungkapkan pihaknya menata stand kuliner lebih baik, supaya akses keluar masuk pengunjung lebih nyaman.

“Event tahun lalu kita evaluasi, jadi tahun ini layoutnya lebih tertata dan lebih nyaman, supaya tidak umpel-umpelan. Soalnya tahun kemarin, banyak pengunjung merasa kurang nyaman, berdesak-desakan,” ucapnya.

Diana menimpali NjajanFest membantu para UMKM untuk mengantongi nomor induk berusaha (NIB), label halal dan meningkatkan kualitas produk, sehingga akan semakin mampu bersaing di pasaran global.

“Kita mengusung tema from local to global, dengan harapan temen-temen UMKM yang ikut NjajanFest bisa naik kelas, karena kami kawal dan membantu temen-temen UMKM dari sisi legalitas usahanya,” imbuh wanita dari Desa Randuagung Kecamatan Sumber ini.

Diana menyebut jumlah pendaftar yang ingin ikut event NjajanFest sebenarnya sangat banyak, mencapai 150 UMKM.

Namun setelah tahap seleksi dan kurasi, akhirnya terpilih 91 untuk dijajakan. Mengingat, produk harus memenuhi syarat pengujian laboratorium kesehatan dan terbebas dari kandungan berbahaya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.