Ditangkap Dari Depan Sebuah Koperasi, Barang Bawaan Tersangka Membuatnya Digelandang Polisi
Tersangka pelaku yang diamankan dari depan sebuah koperasi di Desa Sumberjo Rembang.
Tersangka pelaku yang diamankan dari depan sebuah koperasi di Desa Sumberjo Rembang.

Rembang – Seorang warga Kecamatan Lasem berinisial BS (26 tahun), ditangkap di Desa Sumberjo, Rembang, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan menjelaskan awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat. Setelah itu, anggota Satuan Reserse Narkoba menggelar penyelidikan.

Akhirnya tersangka diamankan di depan sebuah koperai, turut tanah Desa Sumberjo. Saat penggeledahan, polisi menemukan paket sabu-sabu seberat 0,40 gram.

“Waktu digrebek sore hari, kira-kira jam limaan. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Rembang. Ia dikenakan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang sudah digunakan, tutup botol berlubang dua, 8 butir obat berlogo Y dan 1 buah HP.

“Jadi ada obat juga, yang peredarannya dibatasi kalau logo Y. Asal usul barang masih didalami,” imbuh Wakapolres.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan kepada putera puterinya masing-masing, supaya dalam pergaulan jangan sampai terjebak peredaran Narkoba.

Hal itu dikhawatirkan kalau sudah kecanduan, akan semakin sulit melepaskan diri.

“Jika ada informasi, tolong sampaikan, semoga kita bisa mengungkap kasus Narkoba lebih besar,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.