
Lasem – Seorang pria warga Kecamatan Lasem, berinisial MG (44 tahun) ditangkap polisi, karena diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi awalnya menangkap tersangka di depan PLTU Desa Leran Kecamatan Sluke. Saat digrebek, tersangka membawa senjata tajam jenis sangkur yang menempel di badan dan golok berada di dalam jok sepeda motor nya.
Setelah tersangka diinterogasi, penggeledahan polisi mengembang ke empat titik. Pertama, sebuah rumah di Dusun Pelem Desa Sendangasri Kecamatan Lasem.
Polisi menemukan alat pres, timbangan, bong alat hisap, puluhan plastik dan buku panduan alamat penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua, polisi menuju rumah Dusun Sulo Desa Sriombo Kecamatan Lasem, menemukan 3 buah plastik berisi sabu-sabu, 31 pipet kaca, catatan penjualan narkotika dan alat hisap bong.
Lokasi ketiga, di pinggir jalan pertanian Desa Sriombo Kecamatan Lasem, menemukan sabu-sabu seberat 0,30 gram dan titik terakhir sebuah rumah di Desa Sumbergayam Kecamatan Kragan, polisi menemukan barang bukti alat hisap, plastik klip dan plastik bekas bungkus narkotika jenis sabu.
Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu Dwi Agus Istiyono menjelaskan tersangka pelaku diduga memiliki banyak pelanggan.
“Rumah-rumah yang didatangi tersebut, rumah tersangka. Punya banyak rumah soalnya. Untuk barang bukti senjata tajam, tersangka beralasan buat jaga-jaga,” ujarnya.
Status Residivis
Fadhlan menimpali tersangka sudah lama diincar pihak kepolisian, karena dianggap menjadi pemain penting dalam peredaran Narkoba di Kecamatan Lasem dan sekitarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi, jika mencurigai adanya transaksi Narkoba.
“Semoga kedepan bisa mengungkap kasus lebih besar dan lebih maksimal. Baik bandar skala kecil maupun yang level besar,” imbuh Wakapolres.
Dalam kasus ini, tersangka pelaku dikenakan pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka berstatus residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Surabaya Jawa Timur. (Musyafa Musa).

