Rembang Expo Siap Digelar, 120 Pedagang Sudah Mendaftar
Stand pameran Rembang Expo mulai dipasang, Selasa (22/07).
Stand pameran Rembang Expo mulai dipasang, Selasa (22/07).

Rembang – Rembang Expo 2025 akan digelar mulai tanggal 25 hingga 31 Juli 2025 di halaman Kantor Bupati dan Balai Kartini Rembang. Acara tahunan ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-284 Kabupaten Rembang.

Rembang Expo menjadi ajang promosi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta wadah kreativitas para pelaku usaha lokal maupun luar daerah.

Tahun ini, penyelenggara utama adalah Paguyuban Rembang Kreatif, dengan dukungan teknis dan administratif dari Pemerintah Kabupaten Rembang.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz menyampaikan lebih dari 120 stand disiapkan untuk meramaikan kegiatan tersebut. Sebanyak 15 diantaranya merupakan stand gratis yang akan digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Stand OPD ini bisa menghadirkan kelompok usaha binaan masing-masing, atau juga digunakan untuk pelayanan publik dan sosialisasi kebijakan. Misalnya Dinas Kesehatan yang sudah mengajukan dua stand untuk pelayanan dan edukasi kesehatan,” jelas Mahfudz.

Panitia juga menyediakan fasilitas stand gratis untuk Forum UMKM Rembang (FUR) sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal.

Ketua Paguyuban Rembang Kreatif, Edi Siswanto menuturkan hingga saat ini tercatat sekitar 120 pedagang telah mendaftar. Ia memastikan stand kuliner menjadi yang paling mendominasi dalam Rembang Expo 2025, meskipun jenis usaha lainnya juga tetap hadir.

“Saat ini kebanyakan kuliner memang, tapi yang multi juga banyak. Yang kerajinan cuma berapa persen,” tambah Edi.

Edi menimpali sejauh ini persiapan berjalan lancar. Stand-stand untuk pedagang di luar gedung Balai Kartini mulai dipasang, hari Selasa 22 Juli 2025. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.