
Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen untuk menyelesaikan piutang pajak daerah.
Bupati Rembang, Harno menyatakan akan menjadwalkan pertemuan bersama para camat dan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), guna membahas solusi konkret atas masalah tunggakan pajak.
“Dalam waktu dekat saya juga ingin sarasehan kepada semua camat dan BPPKAD, akan saya jadwalkan bagaimana cara untuk mengatasi hal tersebut (penunggakan pajak),” ungkap Bupati, Senin (21/7).
Langkah itu diambil, menyusul pentingnya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, menegaskan pajak merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi, namun pelaksanaannya perlu pendekatan persuasif dan humanis.
“Yang namanya pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak. Namun kewajiban membayar pajak tidak ada unsur pidana bagi pembayar pajak,” jelas Fahrudin.
Ia menambahkan, hukum pajak menganut prinsip kesadaran. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak dapat langsung menggunakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak, kecuali terdapat unsur manipulasi atau penggelapan.
“Pembayaran pajak tidak bisa dipidanakan terkecuali mengemplang pajak. Itu beda dengan tunggakan pajak. Ketika dia memanipulasi data pajak, itu baru bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Tunggakan Terbesar
Fahrudin mencontohkan kasus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apabila sudah ditarik petugas namun tidak disetorkan, dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum.
Namun, jika piutang masih berada pada pihak wajib pajak, pendekatan tetap melalui pembinaan dan edukasi.
“Perlakuannya sama untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Setiap wajib pajak tidak bisa ditekan melalui cara pidana. Semua harus melalui kesadaran, agar mereka tetap bisa berusaha,” imbuh Sekda.
Pemkab Rembang juga terus melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja penerimaan pajak. Fahrudin mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala memantau upaya penyelesaian piutang pajak oleh pemerintah daerah.
“Kita selalu setiap tiga bulan sekali dievaluasi oleh KPK terkait dengan komitmen untuk pembayaran pajak,” pungkasnya.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, piutang pajak daerah di Kabupaten Rembang mencapai Rp 36,4 Miliar. Piutang terbanyak adalah tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, menembus Rp 25,4 Miliar.
Kemudian disusul pajak mineral bukan logam dan batuan (tambang) mencapai Rp 10,5 Miliar. (Musyafa Musa).

