Ribuan Kendaraan Ikut Program Pemutihan Pajak, Pencetakan STNK Dilakukan Bertahap
Kantor Samsat Rembang.
Kantor Samsat Rembang.

Rembang – Program Pemutihan Pajak Kendaraan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah yang dilaksanakan di seluruh Kantor Samsat se Jawa Tengah, mendapat atensi tinggi dari masyarakat.

Di Kabupaten Rembang, ribuan masyarakat yang kendaraan bermotornya menunggak pajak juga memanfaatkan program tersebut.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Rembang, Joko Sudarto menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan berlangsung antara tanggal 8 April – 30 Juni 2025. Selama periode tersebut ada sekira 5000 unit kendaraan mati pajak yang kembali dihidupkan.

Pada program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat hanya diwajibkan membayar 1 kali pajak saja tanpa harus membayar denda tunggakan.

Joko Sudarto menimpali, antusias yang tinggi dari masyarakat dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, membuat blangko STNK di Kantor Samsat Rembang sempat kosong.

Namun pada Rabu (09/07), pihaknya memastikan blangko STNK sudah tersedia kembali.

“Ya mungkin karena animo masyarakat luar biasa jadi kemarin sempat kosong. Tapi ini dari kepolisin berusaha untuk tetap memenuhi blangko STNK. Saat ini sebenarnya blangko sudah ada tapi kami urutkan pencetakannya mulai dari antrean awal,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang berkas STNK nya belum tercetak, bisa menanyakan ke bagian pelayanan Samsat Rembang atau menghubungi no whatsapp 0822-5772-7773. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.