BPN Rembang Berikan Tanggapan, Soal Polemik Sengketa Lahan Kantor DPC PDI P
Ketua Tim PTSL BPN Rembang, Amrianto Samad.
Ketua Tim PTSL BPN Rembang, Amrianto Samad.

Rembang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang menegaskan berpegang pada aturan, dalam memproses pengajuan sertifikat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Hal itu menyusul adanya peristiwa BPN Kabupaten Rembang dilaporkan ke Polres setempat oleh Rachmat Hidayat, warga Perumahan Sumber Mukti Indah Sumberjo Rembang yang mengaku menerima hibah atas tanah yang ditempati kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang.

Amrianto Samad, Ketua Tim PTSL BPN Kabupaten Rembang menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 06 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap disebutkan bahwa sertifikat tanah bisa diproses, salah satu syaratnya tidak ada keberatan dari pihak lain.

Karena pengurus DPC PDI Perjuangan yang menempati lahan itu menyampaikan surat keberatan, sehingga pihaknya menyimpulkan tanah tersebut masih sengketa.

“Kita simpulkan masih ada sengketa. Pemerintah Desa Ngotet sudah mengadakan dua kali mediasi, tapi belum ada pemufakatan,” tuturnya.

Maka BPN masih menunggu sampai adanya pemufakatan dari kedua belah pihak atau menunggu putusan hukum tetap atas status tanah tersebut.

“Kalau kita memproses (sertifikat), tentu tidak sesuai aturan dan bisa saja nantinya digugat. Dalam hal ini, kami sangat berhati-hati, sampai benar-benar clean and clear,” imbuh Samad.

Amrianto menambahkan BPN Rembang yang dilaporkan ke pihak kepolisian, menurutnya tidak masalah.

Justru melalui jalur hukum, pihaknya bisa menjelaskan secara gamblang persoalan itu dan dapat segera menyelesaikan masalah.

“Harapan kami lewat jalur hukum, semoga nanti akan ada pemufakatan,” tandasnya.

BPN Rembang sampai hari Selasa (08 Juli 2025), belum ada panggilan dari Polres Rembang.

“Kita sifatnya tetap menunggu, tapi belum ada (panggilan),” terang pejabat BPN asli Makassar Sulawesi Selatan ini.

Baginya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPN Rembang tidak memihak kelompok tertentu. Namun semata-mata karena mengacu aturan yang berlaku.

Sebelumnya, lahan yang ditempati kantor DPC PDI Perjuangan di sebelah selatan Perempatan Galonan terjadi sengketa.

Dulu tahun 1993 lahan tersebut dibeli oleh pengurus PDI, Sukaryono (Almarhum). Seiring waktu berjalan, kantor ditempati pengurus PDI Perjuangan secara turun temurun sampai sekarang.

Sebelum Sukaryono meninggal dunia, ia menyerahkan kuasa pengurusan sertifikat kepada Rachmat Hidayat.

Rachmat menyebut sudah mengantongi semua persyaratan, termasuk membayar SPPT pajak bumi dan bangunan lahan kantor DPC PDI P sejak tahun 2023 lalu.

Namun ketika mengajukan ke BPN, diminta melengkapi surat kesepakatan dengan pengurus PDI Perjuangan.

Rachmat memutuskan melaporkan BPN ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan melaporkan pengurus DPC PDI P atas dugaan penyerobotan tanah. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.