BMT Harum Diduga Sudah Merugi Sejak 2016, Pemkab Rembang Komitmen Kawal Sampai Tuntas
Bupati Rembang Harno didampingi Kepala Dindagkop UKM M. Mahfudz, saat audiensi dengan nasabah dan pengurus BMT Harum, Selasa (24/06).
Bupati Rembang Harno didampingi Kepala Dindagkop UKM M. Mahfudz, saat audiensi dengan nasabah dan pengurus BMT Harum, Selasa (24/06).

Rembang – Kasus penyelewengan dana nasabah yang menjerat BMT Harum, hingga kini masih belum menemui jalan penyelesaian. Bahkan saat ini muncul dugaan adanya  pemalsuan laporan keuangan yang dilakukan oleh pengelola, setiap kali digelar rapat anggota tahunan (RAT).

Hal itu terungkap dalam audiensi antara nasabah BMT Harum, pengurus BMT Harum dan Bupati Rembang beserta jajaran dinas terkait, di ruang rapat Bupati, Selasa (24/06).

Ketua pengurus BMT Harum, Gofar menjelaskan bahwa struktur organisasi BMT Harum tidak sama dengan koperasi pada umumnya. Pengurus dan pengelola merupakan 2 badan yang berbeda, dimana laporan rutin kepada pengurus tidak pernah dilakukan.

“Yang perlu dipahami adalah antara pengurus dan pengelola ini beda. Operasional BMT Harum itu dibawah tanggung jawab pengelola oleh General Manajer Pak Agus Sutrisno,” terangnya.

Menurutnya, pada tahun 2016 terungkap fakta bahwa BMT Harum sudah mengalami kerugian Rp 7 Miliar.

“Tahun 2016 itu Pak Agus selaku general manajer membawa uang Rp 7 M. Kemudian sama Kawan-kawan pengurus ditanya buat apa, uangnya dimana. Waktu itu yang bersangkutan menjawab bahwa itu merupakan kerugian akumulasi. Saya ya sempat drop juga dengernya,” ungkapnya.

Gofar menduga laporan keuangan yang selama ini diberikan merupakan hasil manipulasi. Karena dari hasil audit lembaga akuntan publik, BMT Harum diklaim sehat dan menguntungkan.

“Jadi kami selaku pengurus ya tidak mendeteksi adanya masalah di BMT Harum ini. Karena laporan keuangannya seolah dibumbui oleh pemeriksa keuangan kami dari kantor akuntan publik Wartono Solo,” imbuhnya.

Bupati Rembang, Harno yang hadir dalam kesempatan tersebut mengaku paham dengan kondisi yang dialami para nasabah BMT Harum. Karena sampai dengan saat ini belum ada upaya pengembalian uang, penjualan aset bisa menjadi solusi alternatif.

“Adanya aset apa monggo bisa dijual bareng – bareng apa gimana. Yang penting harus sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang benar. Ya paling nggak nasabah punya sedikit harapan uangnya kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dindagkop UKM Rembang, M. Mahfudz mengatakan penjualan aset BMT hanya bisa dilakukan melalui rapat anggota tahunan (RAT).

Menurutnya RAT menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, dengan didahului oleh audit dari lembaga akuntan publik.

“Saat ini RAT belum dilaksanakan. Kami mendorong pengurus segera menggelar RAT, supaya langkah penyelesaian bisa dilakukan,” jelas Mahfudz. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.