BUMDes Dan Koperasi Merah Putih, Berbeda Tapi Harus Kerja Sama
Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto.
Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto.

Rembang – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih sama-sama lembaga ekonomi, namun berbeda.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang menekankan masalah tersebut, supaya masyarakat di desa/kelurahan tidak salah paham.

Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto menjelaskan BUMDes memperoleh modal dari pemerintah desa.

Hasil dari kegiatan BUMDes, kemudian diberikan kepada desa dalam bentuk keuntungan/deviden. Sedangkan koperasi semangatnya dari, oleh dan untuk anggota melalui rapat anggota tahunan (RAT).

“BUMDes dasar pelaksanaannya Undang-Undang desa. Kalau koperasi acuannya pakai Undang-Undang koperasi,” ujarnya.

Meski berbeda, namun dua lembaga ini harus saling bekerja sama, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.

“Contohnya di BUMDes kan diberi kewenangan untuk mengelola dana ketahanan pangan 20 %, hasil dari ketahanan pangan itu nanti diserahkan melalui koperasi,” beber Slamet.

Slamet menambahkan modal koperasi desa merah putih berasal dari iuran pokok dan iuran wajib, tapi bisa pula dengan mekanisme penyertaan modal dari pemerintah desa.

Kalau masih butuh tambahan modal, pengurus juga dapat mengajukan pinjaman ke bank.

“Untuk iuran pokok variasi, ada yang Rp 100 Ribu, ada yang Rp 50 Ribu. Untuk iuran wajib juga variasi, ada Rp 5 ribu, Rp 10 Ribu, ada yang Rp 2 ribu. Semua tergantung pada hasil musyawarah,” terangnya.

Sejak mengantongi badan hukum, pengurus koperasi desa merah putih di Kabupaten Rembang masih banyak yang bingung untuk memulai usaha. Modal menjadi kendala utama.

Pemerintah sendiri sudah menetapkan 7 jenis usaha koperasi desa merah putih, yakni simpan pinjam, pengadaan Sembako, apotik, kantor koperasi, sarana logistik, pergudangan (cold storage) dan klinik kesehatan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan