“Lapor Pak” Polres Rembang Nonaktif, Call Center 110 Tak Bisa Dihubungi Dari Nomor Dua Operator
Foto bareng pejabat utama Polres Rembang dan pihak eksternal dalam Forum Konsultasi Publik, Rabu (18 Juni 2025).
Foto bareng pejabat utama Polres Rembang dan pihak eksternal dalam Forum Konsultasi Publik, Rabu (18 Juni 2025).

Rembang – Wartawan memberikan masukan kepada Polres Rembang, terkait saluran nomor yang bisa dihubungi oleh masyarakat, ketika ingin mengadukan kejadian tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas maupun terkait pelayanan kepolisian.

Saat berlangsung rapat Forum Konsultasi Publik di Aula Mapolres Rembang, Rabu (18 Juni 2025), Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, Musyafa Musa menyoroti aplikasi Lapor Pak Polres Rembang melalui nomor WhatsApp 081 235 555 996, ternyata sekarang nomor tersebut sudah tidak aktif.

“Yang beredar di Instagram resmi Polres Rembang, Lapor Pak nomornya itu, tapi tadi saya lihat sudah nggak aktif. Foto Kapolresnya juga masih Kapolres lama (Pak Suryadi), padahal sekarang sudah berganti Kapolres baru,” ungkapnya.

Ia mengusulkan kalau “Lapor Pak” masih digunakan, dapat dilengkapi dengan proses perkembangan penanganan laporan.

“Bukan bermaksud membandingkan, tapi seandainya Lapor Pak bisa menerapkan seperti Lapor Gub milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masyarakat tentu akan lebih senang. Di Lapor Gub, tidak sekedar menampung aduan, tapi juga menampilkan perkembangan penanganan, sampai ada informasi penyelesaian masalah,” ucapnya.

Kalau aduan masyarakat hanya diarahkan ke call center 110, Musa mempertanyakan tekhnisnya seperti apa.

“Kecenderungan orang telefon, komunikasi sekarang lebih banyak memakai WhatsApp. Untuk yang 110 ini, bagaimana sistem kerjanya,” imbuh Musa.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rembang, Aiptu Supriyanto menjelaskan untuk menelfon call center 110, tidak bisa menggunakan WhatsApp (WA).

“WA tidak bisa. Kalau mau telfon 110, langsung saja, tanpa kode wilayah,” tandasnya.

Tetapi 110 hanya bisa dihubungi melalui telefon selular dan bebas pulsa.

Yang menjadi kendala, khusus nomor-nomor dari operator XL dan M3 belum bisa menghubungi 110.

“Kalau pakai XL dan M3 belum bisa. Diluar itu bisa, misalnya Telkomsel dan Indosat,” kata Aiptu Supriyanto.

Warga Perbatasan

Selain itu, untuk masyarakat di wilayah perbatasan, seperti Kecamatan Sarang maupun Kecamatan Sale, ketika menghubungi 110, biasanya tersambung ke Polres Tuban, Jawa Timur, karena jaraknya lebih dekat dengan Tuban.

Meski demikian informasinya tetap akan diteruskan ke Polres Rembang.

“Tapi kalau di luar daerah perbatasan, umumnya langsung terhubung dengan Polres Rembang dan akan langsung kita tindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan menyatakan soal “Lapor Pak” dengan nomor yang sudah tidak aktif, ia memerintahkan kepada Seksi Humas untuk memastikan apakah aplikasi itu masih bisa dipakai masyarakat atau tidak.

“Tolong itu dipastikan, supaya masyarakat tidak salah paham. Kasih tahu bahwa ada usulan dari eksternal, aduan melalui WhatsApp masih dibutuhkan. Soalnya kita dalam buat aplikasi, harus sesuai perintah komando satuan atas. Nggak bisa buat sendiri,” kata Wakapolres didampingi Kabag Perencanaan Polres, Kompol Roy Irawan.

Wakapolres sependapat apabila aduan masyarakat juga bisa lewat WhatsApp.

“Apalagi tadi yang nomor XL dan M3 tidak bisa hubungi 110, jadi perlu ada saluran lain. Karena senengnya masyarakat lewat WA, bisa pakai teks dan kirim foto juga. Yang paling gampang, menurut saya ya by WA,” pungkasnya.

Dalam Forum Konsultasi Publik ini, Polres Rembang mengundang pihak eksternal, seperti Mal Pelayanan Publik, perwakilan masyarakat, wartawan, akademisi dan LSM.

SPKT, Satlantas, Satreskrim dan Satuan Intelkam memaparkan materi, kemudian pihak eksternal memberikan masukan untuk peningkatan pelayanan kedepan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan