Soal Rekaman Video Pemerkosaan, Begini Jawaban Pihak Polres Rembang
Pihak Polres Rembang, Senin siang (26 Mei 2025) menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan dan pemerasan.
Pihak Polres Rembang, Senin siang (26 Mei 2025) menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan dan pemerasan.

Rembang – Aparat Polres Rembang, Jawa Tengah, hari Senin (26 Mei 2025) menunjukkan tersangka pelaku kasus pemerkosaan berujung pemerasan.

Tersangka pelaku, berinisial E warga Kabupaten Rembang, pria berusia 20 tahun diduga memerkosa wanita tetangga sendiri yang usianya 10 tahun lebih tua.

Dalam kesempatan itu, E mengaku menyesal. Ia juga memohon maaf kepada korban dan keluarganya.

“Saya menyesal, saya mohon maaf kepada korban,” ungkapnya.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadlan menjelaskan tersangka masuk ke dalam rumah korban, saat suaminya pergi bekerja.

Korban hanya berada dengan anaknya yang masih kecil. Pelaku memakai kerpus penutup kepala mengancam menggunakan pisau akan membunuh, kemudian memerkosa korban.

Peristiwa pemerkosaan sempat direkam dengan kamera HP oleh tersangka. Namun penyidik masih mendalami hal itu, karena file-nya belum ditemukan.

“Untuk perekaman video ada atau tidak, masih kita dalami,” tandas Wakapolres.

Usai kejadian, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video pemerkosaan, jika tidak diberi uang.

Pemerasan terjadi sebanyak 3 kali, totalnya mencapai Rp 1 Juta. Yang terakhir, saat pelaku meminta uang Rp 700 Ribu, uang ditaruh ke sebuah tempat dekat bangunan sekolah.

Korban merasa sudah tidak tahan ditekan-tekan, akhirnya melapor ke Polres Rembang.

Ketika pelaku akan mengambil uang tersebut mendekati tengah malam, langsung diciduk polisi.

“Jadi sebelum-sebelumnya ditransfer, yang terakhir itu dikasih korbannya, uang ditaruh di sebuah tempat,” bebernya.

Deretan Barang Bukti

Tersangka pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pemerkosaan, pemerasan maupun Undang-Undang Darurat, karena membawa senjata tajam. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal berlapis,” imbuh Wakapolres.

Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro menyatakan tersangka menjadi bagian dari Operasi Anti Premanisme. Ia turut mengimbau masyarakat untuk berani melapor, jika terintimidasi karena aksi pemerasan.

Soal apakah uang hasil pemerasan digunakan untuk main judi online, sebagaimana sorotan masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka, saat ini penyidik masih menelusuri dugaan tersebut.

Barang bukti yang diamankan Polres Rembang berupa pakaian korban, pisau, jaket tersangka, 2 buah HP, beserta uang Rp 700 Ribu. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.