
Sarang – Tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota perguruan pencak silat IKSPI Kera Sakti di depan balai desa Lodan Wetan Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, bertambah 1 orang lagi.
Tersangka berinisial MIS alias Acok, warga Desa Kalipang Kecamatan Sarang Rembang. Pasca kejadian, ia sempat kabur ke Jawa Timur, hingga akhirnya diciduk oleh Tim Opsnal Polres Rembang.
Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadlan menjelaskan sebelumnya 1 tersangka sudah dibekuk lebih dulu, berinisial HNY, sehingga total ada 2 tersangka dalam kasus tersebut.
“Tanggal 01 Februari lalu menangkap tersangka pertama, sudah disidangkan, kemudian bulan April nangkap tersangka kedua. Tersangka kedua ini sempat pindah-pindah tempat, terakhir berada di Jawa Timur kita amankan,” terangnya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar dan Kaur Binops Satreskrim Iptu Widodo Eko Prasetyo, dalam release kasus di Mapolres Rembang, Senin (26 Mei 2025).
Kala itu korban pengeroyokan, Muhammad Nafidatul (Nafis), warga Desa Bonjor Kecamatan Sarang, baru saja pulang setelah menghadiri ulang tahun perguruan pencak silat IKSPI Kera Sakti di Desa Sambong Kecamatan Sedan.
Di tengah perjalanan, motor korban kehabisan bensin, sehingga harus didorong.
Begitu sampai depan balai desa Lodan Wetan, korban menjadi sasaran pengeroyokan sekelompok pemuda, anggota perguruan pencak silat lainnya.
Motif pengeroyokan belum diketahui, namun diduga berkaitan dengan masalah-masalah terdahulu. (ketegangan antar personil yang merembet ke antar perguruan_Red).
“Korban mengalami luka memar di kepala dan hidung mengeluarkan darah. Usai pengeroyokan, korban diantar warga sekitar ke Puskesmas,” beber Wakapolres.
Tersangka pelaku dikenakan pasal pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Musyafa Musa).

