Larangan Pakai Celana Dalam Bagi Jemaah Laki-Laki Saat Berihram, KBIHU Al-Ibriz Rembang Ingatkan Masalah Ini
Jemaah haji ketika melaksanakan sa’i, bolak-balik dari bukit Shafa ke bukit Marwah.
Jemaah haji ketika melaksanakan sa’i, bolak-balik dari bukit Shafa ke bukit Marwah.

Rembang – Larangan mengenakan celana dalam bagi jemaah calon haji laki-laki menjadi perhatian serius Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (KBIHU) Al-Ibriz Rembang.

Ketentuan itu berlaku sejak jemaah menggunakan pakaian ihram, berniat akan melaksanakan ibadah haji atau umrah ke tanah suci Makkah.

Ketua KBIHU Al-Ibriz Rembang, Bisri Cholil Laqouf mengatakan pihaknya berulang kali mengingatkan jemaah laki-laki dilarang memakai celana dalam, saat sudah berihram.

Tapi jika mengacu pengalaman ibadah haji tahun-tahun sebelumnya, masih saja sering ditemui jemaah lupa.

Bahkan khusus jemaah yang sudah berusia lanjut (Lansia), ketua regu sampai harus menggerayangi, guna memastikan jemaah sudah benar-benar tidak memakai celana dalam.

“Haram hukumnya memakai celana dalam ketika ihram. Kalau hal ini dilanggar, harus membayar dam (denda) atau mengulang kembali. Hal ini sering kita jumpai, karena jemaah lupa, soalnya tidak terbiasa tidak memakai celana dalam kalau di Indonesia. Sebaiknya jemaah cek sendiri-sendiri,” terangnya.

Bisri Cholil Laqouf menambahkan biasanya ketika jemaah berangkat pada gelombang kedua, seperti jemaah dari Kabupaten Rembang, pakaian ihram sudah dikenakan sejak dari embarkasi menjelang keberangkatan, sehingga mereka bisa langsung berniat ketika pesawat melintasi yalamlam atau tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, sebelum menuju Makkah.

“Tujuannya untuk memudahkan para jemaah. Petugas Kemenag juga sudah memberikan himbauan semacam ini,” tandasnya.

Sesuai jadwal, 846 calon jemaah haji akan mulai berangkat dari Kabupaten Rembang pada hari Sabtu 17 Mei 2025. Mereka terbagi dalam Kloter 55, 56 dan Kloter 57. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.