Kabar Larangan Menikah Di Hari Sabtu Dan Minggu, Kemenag Rembang Tegaskan Tidak Benar
Pernikahan sepasang pengantin (ilustrasi).
Pernikahan sepasang pengantin (ilustrasi).

Rembang – Isyu tentang pasangan pengantin dilarang melangsungkan pernikahan pada hari Sabtu, Minggu maupun hari libur, disanggah oleh pihak Kementerian Agama Kabupaten Rembang.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson mengakui ada Peraturan Menteri Agama No. 22 tahun 2024 tentang pencatatan perkawinan.

“Memang betul ada penerbitan Peraturan Menteri Agama tentang pencatatan perkawinan di tahun 2024 ini,” ungkapnya, Senin (14 Oktober 2024).

Tapi dalam peraturan tersebut, yang dilarang adalah pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) di luar jam kerja dan hari libur. Pasalnya, jam kerja KUA antara hari Senin sampai Jum’at, sedangkan Sabtu dan Minggu libur.

“Tentu ini logis, karena KUA memang jam kerjanya sudah ada ketentuan, Jadi Sabtu dan Minggu, maupun tanggal merah, pencatatan pernikahan di KUA nggak bisa. Kantornya libur, tapi petugas penghulunya tidak libur,” tandas Muhson.

Nikah Bedhol

Muhson menambahkan kalau pencatatan pernikahan di luar KUA atau warga Kabupaten Rembang menyebutnya bedhol, bisa dilakukan pada saat jam kerja KUA maupun hari Sabtu, Minggu dan hari libur.

Bagi masyarakat yang ingin melangsungkan hajat pernikahan pada Sabtu dan Minggu pun, tidak masalah.

“Jadi tidak benar, kalau ada informasi yang menyebutkan KUA tidak melayani pencatatan nikah di luar jam kerja. Tetap bisa dilayani, termasuk hari Sabtu, Minggu maupun tanggal merah, itu di luar KUA. Tapi kalau pencatatan nikah di KUA, ya tetap harus menyesuaikan jam kerja,” bebernya.

Pihak Kementerian Agama Kabupaten Rembang perlu memberikan penjelasan semacam itu, supaya tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Apalagi belakangan kabar-kabar di media sosial, terkesan ada mis komunikasi.

“Pihak Kementerian Agama RI melalui juru bicaranya juga sudah menyampaikan penjelasan. Semoga masyarakat bisa menelaah dengan benar, sehingga tidak salah paham. Aturannya juga diberlakukan 3 bulan setelah penetapan, jadi akan disosialisasikan dulu,” pungkas Muhson. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.