11 ABK Selamat Dari Rembang, Dijadwalkan Tiba Di Tanjung Perak Surabaya Hari Ini
11 orang ABK Sabar Subur I dari Rembang, pulang dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.
11 orang ABK Sabar Subur I dari Rembang, pulang dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Rembang – 11 orang anak buah kapal (ABK) Sabar Subur I dari Rembang yang kondisinya selamat, diperkirakan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa petang ini (15 Oktober 2024).

Mereka perjalanan pulang dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menggunakan kapal penumpang, setelah ditolong kapal SK III, saat ABK Sabar Subur terombang-ambing di tengah laut, lantaran kapalnya tenggelam di sebelah timur laut Pulau Karimunjawa Jepara, Jum’at sore (11/10).

Ketua Asosiasi Nelayan Jaring Tarik Berkantong Rembang, Lestari Priyanto menjelaskan perwakilan keluarga, asosiasi dan pemilik kapal datang menjemput ke Surabaya.

“Posisi Selasa siang tadi masih perjalanan dari Banjarmasin. Informasinya sampai Surabaya jam 5 atau 6 petang ini. Nanti kalau sudah bersandar, akan langsung diajak pulang ke Rembang,” terangnya.

Lestari menambahkan untuk 3 ABK yang hilang, pihaknya belum menerima perkembangan informasi.

Ketika muncul kabar 1 ABK konon ditemukan, setelah ditelusuri, juga belum ada kepastian.

“Saya tanya ke Basarnas, katanya belum. Soalnya keluarga di rumah ini juga posisi menunggu, cemas dan sedih. Mereka masih berharap yang belum ditemukan, bukan keluarganya gitu,” imbuh Lestari.

Sementara itu, Koordinator Kantor Unit Siaga SAR Rembang, Ahmad Nur Zain menyatakan sampai Selasa sore, belum ada informasi penemuan korban hilang.

“Soal ada kabar 1 ABK ditemukan nelayan Kecamatan Sarang, Rembang, kita belum tahu. Yang kami ketahui belum ada penemuan korban tambahan, selain 11 orang yang pulang dari Banjarmasin,” ungkapnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.