Ketua DPC Hanura Kab. Rembang Moh. Nur Hasan Meminta Maaf, Soal Insiden Sepak Bola
Ketua DPC Hanura Kabupaten Rembang, Moh. Nur Hasan. (tangkapan layar Dok. Vicky Lingkar).
Ketua DPC Hanura Kabupaten Rembang, Moh. Nur Hasan. (tangkapan layar Dok. Vicky Lingkar).

Sedan – Ketua DPC Hanura Kabupaten Rembang, Moh. Nur Hasan meminta maaf kepada masyarakat, terutama di Kecamatan Sedan, setelah peristiwa anaknya, Nur Arsya Irfana menendang penjaga garis, saat turnamen sepak bola di Sedan Kecamatan Sedan.

Moh. Nur Hasan mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Ia juga sudah memberikan nasihat kepada puteranya, agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Nasihat tidak hanya untuk anak saya, tapi juga kepada semua anggota DPRD dari Partai Hanura, melakukan sesuatu selalu dengan aturan, etika dan akhlak yang baik,” tandasnya kepada sejumlah wartawan yang mengkonfirmasi.

Sebagai manusia biasa, Moh. Nur Hasan menyebut tidak lepas dari kesalahan. Ia memohon maaf, apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sebagai manusia biasa, masih ada kekurangan dan kekurangan. Yang menimpa kemarin ada sedikit gesekan di pertandingan sepak bola, sangat saya sayangkan juga. Mewakili anak saya, saya minta maaf,” beber Nur Hasan.

Nur Arsya Irfana merupakan Caleg terpilih DPRD Rembang yang rencananya dilantik pada tanggal 20 Agustus 2024.

Bahkan ia sebagai peraih suara terbanyak se-Kabupaten Rembang pada Pemilu tahun ini, dengan perolehan 11.649 suara.

Belakangan sempat muncul desakan dari sekelompok orang di Kecamatan Sedan yang meminta Dewan Pengurus Pusat DPP Partai Hanura membatalkan pelantikan Nur Arsya Irfana, karena menganggap tidak pantas menjadi anggota DPRD, setelah melakukan tindak kekerasan di tengah lapangan sepak bola.

Padahal kejadian kekerasan tersebut, sudah diselesaikan oleh pihak Polsek Sedan, dengan mempertemukan antara pelaku dan korban. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.