Gen Sadar Digelar Berpindah-Pindah Selama Ramadhan, Punya Dua Tujuan
Kegiatan Gen Sadar yang digelar oleh Pengurus Daerah Pemuda Muhamamdiyah (PDPM) Kabupaten Rembang.
Kegiatan Gen Sadar yang digelar oleh Pengurus Daerah Pemuda Muhamamdiyah (PDPM) Kabupaten Rembang.

Rembang – Pengurus Daerah Pemuda Muhamamdiyah (PDPM) Kabupaten Rembang menggelar kegiatan Gen Sadar, selama bulan suci Ramadhan.

Ketua PDPM Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin menjelaskan Gen Sadar merupakan kepanjangan dari Gerakan Entrepeneur Ngaji Silaturahmi AMM dan Dakwah Asyik Ramadhan.

Konsepnya, ada dakwah kemudian dilanjutkan dengan kajian wirausaha, dengan narasumber berbeda-beda. Tapi kebanyakan merupakan wirausahawan muda yang berusia di bawah 30 tahun.

“Kultum singkat, lalu dilanjutkan kajian wirausaha,” ungkapnya.

Selain untuk menumbuhkan minat dan bakat di bidang wirausaha, menurut Abidin melalui Gen Sadar ini, menjadi ajang silaturahmi Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM).

“Biar mereka dapat tambahan sharing ilmu, sekaligus antar sahabat AMM saling mengenal dan mempererat persaudaraan. Soalnya kegiatan ini kita lakukan berpindah-pindah dari cabang ke cabang, selama bulan suci Ramadhan,” tandas Abidin.

Ia mencontohkan baru-baru ini, pihaknya menggelar Gen Sadar di Desa Sidomulyo Kecamatan Kaliori.

Dalam kesempatan tersebut, seorang narasumber, Nifa berbagi pengalaman mengembangkan usaha Mie Ndower yang sudah membuka 3 lapak di Lasem, Rembang dan Pamotan, hanya kurun waktu 1 tahun terakhir.

Nifa berpendapat sering kali keberhasilan, tidak dilihat dari proses jatuh bangunnya.

“Slogan motivasi kami, setiap orang punya jatah gagal, maka habiskan kegagalanmu itu di masa muda,” tandas Nifa. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.