

Rembang – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Rembang melontarkan dua usulan, saat berlangsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Pendopo Museum Kartini, hari Kamis (28/03).
Kurnia Anita, salah satu pengurus Karang Taruna menyampaikan usulan pertama supaya Karang Taruna mendapatkan prosentase anggaran yang jelas dari dana desa.
“Perda Kepemudaan sebagai regulasi yang mewajibkan pemerintah desa tentang kegiatan kepemudaan dan karang taruna. Karang Taruna bisa mendapatkan prosentase yang jelas dari dana desa,” ungkapnya.
Wanita warga Desa Krikilan Kecamatan Sumber tersebut menimpali usulan kedua terkait gelar pahlawan nasional untuk ulama Lasem, KH Baidlowi yang telah diusulkan oleh Karang Taruna, sudah sejauh mana perkembangannya.
“Sudah disampaikan usulan ke Pemkab melalui Dinas Sosial, terutama dalam pemenuhan persyaratan, kegiatan seminar terkait beliau,” imbuh Kurnia.
Tanggapan Pemkab Rembang
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyarankan ketika berlangsung Musyawarah Desa (Musdes), pengurus Karang Taruna lebih pro aktif menyampaikan, sehingga alokasinya bisa ditingkatkan.
Menurutnya, Karang Taruna juga ada alokasi bantuan keuangan dari Pemkab Rembang, salah satunya melalui aspirasi DPRD Rembang.
“Justru saya khawatir malah dobel-dobel, Karang Taruna dapat dari desa, tapi juga ambil dana dari Pemkab. Sejauh mana pemberdayaan Karang Taruna itu sendiri, ketika sudah disupport, peruntukannya untuk apa harus terukur dan dievaluasi,” terangnya.
Sedangkan menyangkut usulan gelar pahlawan nasional bagi KH Baidlowi, ditanggapi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Prapto Raharjo.
Prapto memperinci pihaknya terus berkoordinasi dengan Karang Taruna, untuk mengumpulkan data-data pendukung dari sosok KH Baidlowi. Setelah itu, diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah dan nantinya ada kajian tim ahli.
“Pengusul mas Ahmad Rif’an selaku Ketua Karang Taruna, beliau sanggup cari autobiografi KH Baidlowi. Jadi masih proses pengumpulan data-data pendukung secara lengkap, sudah ada progres,” ujar Prapto. (Musyafa Musa).