Petugas Satpol PP Terkejut Saat Masuk Warung Ini, Ada Temuan!! Langsung Disegel
Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang menutup sementara warung di Desa Kalipang Kecamatan Sarang, Sabtu malam (15/04).
Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang menutup sementara warung di Desa Kalipang Kecamatan Sarang, Sabtu malam (15/04).

Sarang – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang, Sabtu malam (15/04), menutup sementara sebuah warung remang-remang di Desa Kalipang Kecamatan Sarang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan penyegelan warung tersebut, karena memfasilitasi kamar untuk tindak asusila.

Ketika anggotanya menggelar operasi, di dalam warung dipergoki pasangan tidak sah sedang ngamar.

“Diduga kuat arahnya tindak asusila. Pasangan tidak sah ini dari Kecamatan Kragan dan Sale. Kami lakukan tindakan tegas, apalagi bersamaan dengan bulan suci Ramadhan, “ ujarnya.

Sulistiyono menambahkan dengan penyegelan tersebut, diharapkan menjadi efek jera bagi pemilik warung lain, untuk menggunakan tempat usaha sebagaimana mestinya.

“Kalau sudah seperti di Desa Kalipang ini, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, “ imbuh Sulistiyono.

Selain menutup warung di Desa Kalipang, petugas Satpol PP juga melayangkan surat teguran kepada 3 pemilik warung kopi di Kecamatan Sarang, karena melanggar batasan jam buka maksimal hingga pukul 21.00 Wib, selama bulan suci Ramadhan.

“Mereka masih buka di atas jam sembilan malam, makanya kita kasih surat peringatan, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.