
Sarang – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang, Sabtu malam (15/04), menutup sementara sebuah warung remang-remang di Desa Kalipang Kecamatan Sarang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan penyegelan warung tersebut, karena memfasilitasi kamar untuk tindak asusila.
Ketika anggotanya menggelar operasi, di dalam warung dipergoki pasangan tidak sah sedang ngamar.
“Diduga kuat arahnya tindak asusila. Pasangan tidak sah ini dari Kecamatan Kragan dan Sale. Kami lakukan tindakan tegas, apalagi bersamaan dengan bulan suci Ramadhan, “ ujarnya.
Sulistiyono menambahkan dengan penyegelan tersebut, diharapkan menjadi efek jera bagi pemilik warung lain, untuk menggunakan tempat usaha sebagaimana mestinya.
“Kalau sudah seperti di Desa Kalipang ini, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, “ imbuh Sulistiyono.
Selain menutup warung di Desa Kalipang, petugas Satpol PP juga melayangkan surat teguran kepada 3 pemilik warung kopi di Kecamatan Sarang, karena melanggar batasan jam buka maksimal hingga pukul 21.00 Wib, selama bulan suci Ramadhan.
“Mereka masih buka di atas jam sembilan malam, makanya kita kasih surat peringatan, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

