Pohon Unik Yang Jadi Acuan Nelayan, Butuh 12 Orang Dewasa Untuk Mengitarinya
Pohon panggang di atas perbukitan Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu yang sering menjadi acuan nelayan ketika melaut. (Foto atas) Penulis ketika berada di lokasi pohon.
Pohon panggang di atas perbukitan Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu yang sering menjadi acuan nelayan ketika melaut. (Foto atas) Penulis ketika berada di lokasi pohon.

Bulu – Kalau anda melintas di jalur Pantura Semarang – Surabaya, tepatnya wilayah Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, pernahkah anda mengamati perbukitan di sisi selatan, yang jaraknya sekira 30 an kilo meter ?

Nah..di atas perbukitan itu ada satu-satunya pohon tampak mencolok tinggi menjulang. Pohon tersebut oleh kalangan nelayan biasa menjadi tanda posisi arah, ketika mereka melaut. Meski jauh, tapi terlihat.

Saat penjarahan hutan masa reformasi, pohon ini tidak ada yang berani mengusik, sehingga keberadaannya sampai sekarang masih tetap terjaga. Berbekal rasa penasaran, saya pada hari Jum’at (21 Mei 2021) mendatangi pohon itu. Lokasinya berada di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngiri, sebelah selatan Desa Sendangmulyo (Ngiri), Kecamatan Bulu.

Singgah sebentar di kantor BKPH Ngiri, saya bersama sejumlah petugas Perhutani, langsung menuju lokasi. Sepeda motor melintasi medan terjal berbatu dan tanjakan berkelak-kelok di tengah hutan. Sebagian masih ada tegakan pohon jati, namun sebagian lainnya sudah ditanami pohon gamal atau gliriside, yang batangnya bermanfaat sebagai pengganti batubara.

Hampir setengah jam perjalanan dari kantor BKPH Ngiri, kita sampai di puncak perbukitan pada ketinggian 600 an meter di atas permukaan laut. Melihat ke kanan, tampak wilayah Kabupaten Rembang. Kalau menengok ke kiri, wilayah Kabupaten Blora. Titik perbukitan ini memang berada di perbatasan dua kabupaten tersebut.

Akhirnya tiba juga di pohon yang kita cari. Lumayan besar ukurannya. Tinggi 30 an Meter, sedangkan lebar batang pangkalnya, butuh sampai 12 orang dewasa mengelilingi dengan pose merentangkan kedua tangan.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Sumangat menjelaskan oleh penduduk setempat, pohon itu disebut pohon ijo. Tapi di kalangan pegawai Perhutani, termasuk pohon panggang. Usianya sudah ratusan tahun, karena kakek neneknya saat masih kecil dulu, pohon tersebut sudah ada.

Entah muncul cerita apa secara turun temurun, hingga kemudian pohon disakralkan. Ketika penjarahan hutan di era reformasi, tidak ada seorangpun yang berani menebangnya.

“Kalaupun nebang paling hanya bersih-bersih semak belukar di kanan kirinya, biar nggak terlihat rimbun saja mas, “ tuturnya.

Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngiri, Suroto menyatakan pihaknya mendukung upaya masyarakat menjaga pohon panggang yang langka, supaya tetap lestari. Selama ini Perhutani mengoptimalkan kerja sama dengan warga sekitar, setelah ada reboisasi di lahan-lahan kosong.

“Kalau reboisasi berhasil, hutannya hijau, diharapkan sumber air bagus. Khusus pohon panggang itu, termasuk langka, sudah semestinya kita jaga bersama. Kalau nggak begitu, mungkin sudah ditebang dari dulu, “ ujar Suroto.

Sementara itu, Asisten Perhutani BKPH Ngiri, Muh. Tafif membenarkan pohon panggang berukuran raksasa di perbukitan Desa Sendangmulyo sering menjadi acuan nelayan, ketika melaut di pesisir pantai utara Jawa. Begitu melihat pohon tersebut, artinya arah selatan. Karena bermanfaat, Tafif mengingatkan harus dijaga sampai kapanpun.

“Jadi lebih mudah saja, dari tengah laut itu mau belok kiri arah Rembang, kanan arah Juwana, Pati, “ kata Tafif.

Masyarakat Desa Sendangmulyo sebenarnya ingin mengembangkan destinasi wisata di sekitar pohon panggang, digabungkan dengan destinasi wisata lain. Apalagi pemandangan di sini memiliki potensi yang luar biasa. Tapi sulitnya akses jalan masih menjadi kendala. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.