Senin Besok Dibuka!! Lowongan Di Sekolah Rakyat, Jumlah Formasi Guru Dan Tenaga Kependidikan
Pelantikan guru Sekolah Rakyat tahap pertama, tahun 2025 lalu. (Dok. Kemensos).
Pelantikan guru Sekolah Rakyat tahap pertama, tahun 2025 lalu. (Dok. Kemensos).

Rembang – Kementerian Sosial membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Sekolah Rakyat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi menjelaskan semua proses seleksi, langsung ditangani pemerintah pusat.

“Untuk guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat, semua menjadi kewenangan pusat. Daerah sebatas menerima saja, ketika Sekolah Rakyat beroperasi, rencana tahun ajaran baru di bulan Juli 2026,” terangnya.

Saat ini, pemerintah membuka formasi lowongan PPPK di Sekolah Rakyat, dengan rincian 3.053 guru dan 5.127 tenaga kependidikan (wali asuh, wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, tenaga administrasi).

Mereka nantinya akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Guru minimal pendidikan S-1 atau Diploma IV, dengan batasan usia 20 – 40 tahun, sedangkan tenaga kependidikan, minimal D-3 atau sederajat, dengan Batasan usia 20 – 45 tahun.

Pendaftaran seleksi dibuka antara tanggal 8 – 14 Juni 2026, sedangkan pengumuman hasil kelulusan 09 Juli 2026.

Anda yang berminat, bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Khusus Kabupaten Rembang sendiri, Sekolah Rakyat berada di Jalan Rembang – Blora, Desa Kaliombo Kecamatan Sulang. Terdiri dari jenjang SD, SMP dan SMA, dengan total jumlah siswa 270 anak, berasal dari keluarga tidak mampu, kategori Desil 1 dan 2.

Belum diketahui berapa jumlah guru dan tenaga kependidikan yang nantinya akan ditempatkan ke sekolah tersebut. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.