Sekolah Rakyat Rembang : Jenjang Ini Yang Kurang Calon Murid, Dua Jenjang Berlebih
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Rembang. Tampak pejabat kementerian melakukan tinjauan, beberapa waktu lalu. (Kementerian PUPR).
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Rembang. Tampak pejabat kementerian melakukan tinjauan, beberapa waktu lalu. (Dok. Kementerian PUPR).

Rembang – Masalah kekurangan calon siswa di Sekolah Rakyat Kabupaten Rembang, hanya terjadi pada jenjang Sekolah Dasar (SD). Sedangkan jenjang SMP dan SMA, jumlahnya sudah berlebih.

Mochamad Guruh Wicaksono, Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Rembang mengatakan jenjang SD, SMP dan SMA Sekolah rakyat, masing-masing kuota jumlah siswa sebanyak 90 anak atau totalnya 270 anak.

Guruh memperinci calon siswa SD per hari Selasa (02 Juni 2026), baru mendapatkan 13 anak, sehingga masih kurang 73.

Untuk SMP dan SMA, kuotanya sudah terpenuhi semua.

“Bahkan untuk calon siswa SMP berlebih 45 anak dan SMA lebih 48 anak. Jadi tidak semua jenjang mengalami kekurangan calon murid,” terangnya.

Jenjang SD masih kurang lumayan banyak, karena rata-rata orang tua tidak tega melepas anaknya yang masih kecil masuk Sekolah Rakyat. Mengingat, siswa harus tinggal di asrama.

“Lebih disebabkan karena orang tua tidak tega melepas anaknya yang masih kecil,” kata Guruh.

Saat ini, proses pembangunan Sekolah Rakyat di Jalan Rembang – Blora, Desa Kaliombo Kecamatan Sulang masih terus berlangsung.

Secara kontraktual, Sekolah Rakyat Kabupaten Rembang akan diserahterimakan tanggal 20 Juni 2026, sehingga pada bulan Juli 2026 bisa langsung dimanfaatkan untuk tahun ajaran baru.

Namun diperkirakan target waktu tersebut akan molor, menunggu proses pembangunan selesai. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.