Polisi Datangkan Tukang Kunci, Innova Reborn Akhirnya Diangkut Towing (TKP Candimulyo)
Mobil yang dibawa terduga pelaku pencurian, diangkut towing, Selasa dini hari (14/04).
Mobil yang dibawa terduga pelaku pencurian, diangkut towing, Selasa dini hari (14/04).

Sedan – Mobil Innova Reborn yang dikejar polisi dan tertangkap di wilayah Desa Candimulyo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, akhirnya diangkut dengan menggunakan kendaraan towing.

Kepala Desa Candimulyo, Akhmad Zaenuri menuturkan posisi pintu mobil dikunci dan ditinggalkan begitu saja oleh pengemudi di tepi hutan, wilayah Desa Candimulyo.

Polisi harus meminta bantuan tukang kunci. Namun tukang kunci hanya berhasil membuka pintu mobil, tidak bisa menyalakan mobil bernomor polisi K 1534 TZ tersebut.

Akhirnya mobil diangkut dengan kendaraan towing, sekira pukul 03.00 Selasa pagi dini hari (14 April 2026).

“Kunci mobil dibawa pelaku, dari pihak kepolisian mencari tukang kunci. Mobil nggak bisa hidup mesinnya. Kira-kira pukul tiga pagi tadi diangkut towing. Saya mengikuti prosesnya, selesai sampai Subuh mas,” tuturnya.

Sedangkan untuk pembawa mobil Innova, belum ditemukan di sekitar TKP temuan mobil.

“Masih dalam pencarian waktu itu. Kondisi medan terjal, rimbun, indikasinya pelaku masuk ke hutan,” imbuh Kades.

Akhmad Zaenuri menambahkan berdasarkan informasi dari anggota Resmob Polres Rembang, mobil berwarna hitam itu sudah dipantau sejak masuk Rembang, Senin siang.

Kemudian dibuntuti dan dikejar, sampai ke Pamotan. Bahkan mobil sempat menyerempet dan menabrak mobil Resmob Polres Rembang.

Saat melintas di jalan Pamotan – Sedan, mobil belok ke kiri, hingga naik terus sampai perbukitan Dusun Galempar Desa Candimulyo.

“Jadi tidak ada kaitan dengan warga kami, menjadi korban atau pelaku kejahatan. Kebetulan saja mobil itu larinya ke arah Desa Candimulyo,” imbuh Kades.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menyatakan mobil dikejar anggota Resmob, karena ada indikasi sebagai pelaku pencurian.

Informasi awal merupakan terduga pelaku mesin traktor. Namun hal itu masih didalami. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.