Pemkab Rembang Tegaskan Status Tanah KDMP Desa Bangunrejo, Hasil Putusan Kasasi Diungkap
Pewagai Bagian Hukum Setda Rembang (tengah), didampingi Kades dan Sekdes Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, hari Jum’at (03/04) menjelaskan status lahan KDMP Bangunrejo.
Pewagai Bagian Hukum Setda Rembang (tengah), didampingi Kades dan Sekdes Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, hari Jum’at (03/04) menjelaskan status lahan KDMP Bangunrejo.

Pamotan – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan bahwa status tanah yang ditempati bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, bukan tanah sengketa.

Mashadi, pegawai Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Rembang menyatakan tanah yang dipakai KDMP Bangunrejo adalah tanah aset milik Pemkab Rembang, kemudian dipinjam pakaikan kepada Pemerintah Desa Bangunrejo, sebagai lokasi KDMP.

Hal itu dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP) nomor 00016 (dahulu No : 689) yang telah dicatat dalam kartu inventaris barang.

“Kami tegaskan, bukan tanah sengketa. Tapi tanah milik Pemkab Rembang yang pemanfaatannya dipinjam pakaikan kepada Pemerintah Desa Bangunrejo, untuk keperluan pembangunan KDMP,” tandasnya, Jum’at (03 April 2026).

Mashadi membenarkan memang sebelumnya pernah ada sengketa tanah tersebut, antara Pemkab Rembang dengan Bambang Sukamto (49 tahun), warga Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan.

Namun hasil putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2023, menolak permohonan kasasi dari Bambang Sukamto, sekaligus memperkuat bahwa tanah seluas 3.485 Meter persegi itu, sah milik Pemkab Rembang.

“Sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Rembang, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Kasasi Mahkamah Agung. Permohonan kasasi dari bapak Bambang Sukamto ditolak. Jadi sekali lagi tanah yang dipakai untuk KDMP Bangunrejo, tanah sah milik Pemkab yang pemanfaatannya dipinjam pakai untuk KDMP Desa Bangunrejo,” imbuhnya.

Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto menyampaikan pihaknya mengajukan pinjam pakai lahan untuk KDMP, kepada Pemkab Rembang.

Sudah dapat izin, sampai akhirnya pembangunan KDMP selesai.

“Pinjam pakai sah dan legal, sekarang KDMP sudah selesai. Semoga keberadaan KDMP, bisa membawa Desa Bangunrejo gemah ripah loh jinawe,” kata Kades.

Kusminanto menimpali pihak desa hanya berpegangan pada kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan sertifikat.

“Yang menjadi acuan kami itu adalah sertifikat. Dalam sertifikat siapa pemiliknya, Pemkab Rembang,” bebernya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Bambang Sukamto masih merasa memiliki hak atas lahan tersebut, karena sejumlah alasan.

“Pertama, tanah itu kan turun temurun, yang saya ketahui mbah-mbah saya, tidak pernah menjual tanah ke Pemkab Rembang. Kedua, yang bayar SPPT tanah itu, saya. Ketiga, kalau terbit sertifikat, menurut saya itu persil yang berbeda. Bukan lahan yang ditempati KDMP,” ujarnya.

Terkait permohonannya ditolak dalam kasasi, Bambang mempertimbangkan kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali atau PK. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan