Bulan Ramadhan, Kapolres Rembang Ungkap Jam-Jam Rawan
Kapolres Rembang, AKPB Mohammad Faisal Pratama, berkunjung ke Sekretariat PWI Kabupaten Rembang, Kamis siang (19/02).
Kapolres Rembang, AKPB Mohammad Faisal Pratama, berkunjung ke Sekretariat PWI Kabupaten Rembang, Kamis siang (19/02).

Rembang – Polres Rembang melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap sejumlah kerawanan yang bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), selama bulan suci Ramadhan.

Saat berkunjung ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, Kamis siang (19 Februari 2026), Kapolres Rembang, AKBP Mohammad Faisal Pratama menjelaskan ada sejumlah jam rawan yang menjadi fokus perhatian, melalui giat patroli.

Ia mencontohkan pada waktu sebelum sahur, saat sahur dan setelah sahur. Kemungkinan adanya perang sarung, balapan liar maupun sahur on the road mesti dipantau, sehingga potensi kenakalan remaja yang awalnya skala ringan, tidak menimbulkan gangguan lebih besar.

“Sasaran patroli kita persempit, sebelum sahur, jam sahur dan setelah sahur. Jangan sampai kenakalan remaja yang mungkin awalnya remeh temeh, kemudian berdampak serius. Masalah-masalah yang ada kami selesaikan di hulu, sebelum sampai ke hilir,” tandasnya.

Kapolres menyinggung waktu menjelang berbuka puasa. Ia memerintahkan kepada jajaran Polsek untuk menggiatkan patroli, guna pengaturan lalu lintas, terutama di titik-titik konsentrasi kepadatan masyarakat.

Selain balapan liar, kemungkinan kasus Curanmor juga harus diwaspadai.

“Kan banyak masyarakat belanja untuk kebutuhan berbuka. Apalagi ada titik-titik kampung Ramadhan. Kita petakan lokasi parkirnya sudah ada atau belum. Kami monitor, masyarakat juga kita himbau selalu waspada, terhadap kemungkinan Curanmor,” imbuh Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres yang lahir di Kabupaten Pamekasan Madura tahun 1985 dan besar di padang Sumatera Barat ini, menambahkan potensi kerawanan lain, yakni pada waktu rumah ditinggalkan sholat tarawih, serta keamanan parkir kendaraan di tempat ibadah.

“Perlu kerja sama dengan semua pihak, untuk mewujudkan Kabupaten Rembang yang aman,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.