Laga PSIR vs Persebi Jadi Perhatian Polda, Adakah Pemeriksaan KTP Dari Pendukung Boyolali ?
Suasana pertandingan PSIR Rembang, di Stadion Krida, baru-baru ini.
Suasana pertandingan PSIR Rembang, di Stadion Krida, baru-baru ini.

Rembang – Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan antara PSIR Rembang melawan Persebi Boyolali di Stadion Krida Rembang, Rabu sore (04 Feberuari 2026) akan melakukan prosedur pemeriksaan KTP, untuk mengantisipasi kedatangan suporter Persebi Boyolali.

Ketua Panpel Stadion Krida, Moh. Imam Zarkasyi menjelaskan berdasarkan regulasi aturan dari PSSI, suporter tim tamu memang tidak boleh datang.

“Surat himbauan tertulis sudah kami sampaikan kepada pihak Persebi Boyolali mas,” tandasnya, Selasa malam (03/02).

Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan, pendukung dari Boyolali tetap ingin hadir menyaksikan pertandingan babak 8 besar Liga 4 Jawa Tengah tersebut.

Imam membenarkan laga PSIR melawan Persebi mendapatkan perhatian khusus dari Polda Jawa Tengah, supaya bisa berlangsung lancar dan aman. Bahkan sejak hari Selasa, tim dari Polda sudah berada di Rembang, untuk melakukan pengecekan.

Mengingat, pertandingan sangat menentukan dan diperkirakan berlangsung dalam tensi tinggi.

Tim Panpel nantinya yang bertugas melakukan pemeriksaan, sejak pembelian tiket, sedangkan aparat kepolisian bertugas mensweeping kemungkinan pendukung dari Persebi Boyolali.

“Jadi kami sudah berbagi tugas. Tim Panpel yang memeriksa KTP sejak pembelian tiket, kemudian bapak-bapak aparat kepolisian yang melakukan sweeping,” ujar Imam.

Pria warga Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori ini memperinci jumlah tiket penonton yang disiapkan untuk kelas VIP sebanyak 2 ribu lembar, sedangkan tiket rata-rata 4 ribu lembar.

“Tribun VIP Rp 35 Ribu, sedangkan tribun rata-rata Rp 20.000,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada pertandingan pertama di Stadion Kebo Giro Boyolali, dimenangkan PSIR dengan skor 2 – 1. Jika pertandingan kedua PSIR menang atau seri, sudah bisa dipastikan langsung lolos ke Liga 4 putaran nasional. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.