Pemkab Dan DPRD Rembang Dituding Tidak Serius, Soal Keluhan Warga Sudan (Truk Nekat Melanggar Kesepakatan)
Jalan sesempit ini di Desa Sudan Kecamatan Kragan, dipenuhi truk tambang batu tras, Rabu (28 Januari 2026).
Jalan sesempit ini di Desa Sudan Kecamatan Kragan, dipenuhi truk tambang batu tras, Rabu (28 Januari 2026).

Kragan – Warga Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang menyoroti banyaknya truk tambang batu tras, yang nekat masuk jalan dalam perkampungan, untuk menuju lokasi tambang di Desa Terjan Kecamatan Kragan, hari Rabu (28 Januari 2026).

Ahwan, seorang warga Desa Sudan berpendapat kondisi ini jelas-jelas melanggar kesepakatan sebelumnya, antara masyarakat Desa Sudan, pemerintah desa dan pengusaha tambang.

Dalam kesepakatan tersebut, truk tambang harus lewat jalur khusus yang dibuat oleh penambang dan tidak boleh lewat jalan kawasan permukiman Desa Sudan, karena disinyalir memicu polusi.

“Kami sempat tanya kepada pihak desa, kok mereka (sopir truk) masih tetap lewat jalan sini itu piye,” keluhnya.

Ahwan menegaskan kesehatan dan kenyamanan warga tetap yang paling utama. Apalagi banyak sekali truk-truk bermuatan batu tras tanpa terpal penutup.

Ia mendesak kesepakatan tertulis di atas materai, truk tambang tidak boleh lewat jalan Desa Sudan, harus betul-betul dipatuhi.

Muncul dugaan sopir truk nekat melintas, supaya bisa mempersingkat waktu dan jarak tempuh.

“Masalahnya dari desa sudah menegur, ambil tindakan, malah diwaneni kok mas. Yang jelas ini sudah melanggar kesepakatan tertulis,” imbuh Ahwan.

Soal rencana pemasangan portal untuk menghalangi truk tambang di jalan antara Desa Sudan dan Terjan, sejauh ini belum dilaksanakan.

“Masih dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait, informasi dari Pemerintah Desa Sudan begitu,” tandasnya.

Ahwan menyayangkan sikap dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Rembang yang terkesan tidak serius menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Saya sudah mengadu ke bapak-bapak anggota dewan, nggak ada yang datang ke sini. Cobalah tengok ikut merasakan, betapa masyarakat terdampak dari operasional truk tambang,” kata Ahwan.

Kapolsek Kragan, AKP Saefudin mengakui status jalan antara Desa Sudan dan Desa Terjan termasuk jalan umum (jalan kabupaten), sehingga pihaknya tidak bisa serta merta menghentikan kendaraan.

“Saya sendiri juga sempat dimintai tanggapan dari pak Camat. Karena itu jalan umum, jadi kita tidak bisa serta merta menghentikan kendaraan (truk), begitu pak,” bebernya.

Beberapa sopir truk pengangkut batu tras beralasan lebih senang lewat jalan Desa Sudan menuju tambang di Desa Terjan, karena lebih dekat.

“Kalau lewat jalan khusus tambang yang sudah dibuat, naik turun, terlalu curam. Dengan muatan berat, takutnya as roda truk rawan patah,” ungkap seorang sopir truk.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang, Nugroho Tri Hutomo menyampaikan untuk masalah portal jalan, menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.