Alami Tren Peningkatan, Segini Jumlah Kasus Perceraian Di Kabupaten Rembang Selama 2025
Petugas Pengadilan Agama Kab. Rembang sedang melmberikan pelayanan kepada masyarakat, Rabu (07/01).
Petugas Pengadilan Agama Kab. Rembang sedang memberikan pelayanan, Rabu (07/01).

Rembang – Angka perceraian di Kabupaten Rembang sepanjang tahun 2025 mengalami tren peningkatan. Bahkan jumlah kasusnya menembus angka 1.181 perkara.

Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Rembang, Bahiroh menjelaskan pada tahun 2025 kasus perceraian didominasi oleh cerai gugat, dengan jumlah 902 perkara. Sementara cerai talak, dari data PA Rembang hanya 279 perkara.

Jika dibandingkan data pada tahun 2024, kasus perceraian di Kabupaten Rembang sebanyak 997 perkara. Rinciannya cerai gugat 745 perkara, sementara cerai talak 252 perkara.

“Mayoritas kasus perceraian memang lebih banyak diajukan oleh pihak wanita (gugat). Bukan hanya di Rembang aja, daerah lain selama saya bertugas juga seperti itu,” terangnya.

Bahiroh menimpali, banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian di Kabupaten Rembang. Antara lain perselisihan dan pertengkaran terus menerus, suami hobi minum (mabuk), ditinggal pasangan tanpa alasan, fator ekonomi, hingga terjerat perjudian.

“Yang paling dominan di Rembang yaitu faktor ekonomi ada 487 perkara,  perselisihan dan pertengkaran terus menerus 352 perkara, sedangkan judi secara umum ada 51 perkara,” imbuh Bahiroh saat ditemui, Rabu (07/01).

Menurut Bahiroh, sangat kecil kemungkinan untuk menggugurkan niat cerai pasangan suami isteri lewat mediasi.

Mayoritas kasus perceraian hampir dipastikan akan berakhir pada putusan tetap hakim pengadilan agama.

“Kalau sudah mengajukan cerai ke PA kan berarti itu sudah puncak mas. Artinya salah satu atau bahkan kedua belah pihak (suami isteri) sudah yakin dengan keputusannya. Misal dimediasi ya hanya nol koma sekian aja yang berhasil,” pungkasnya. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan