Masalah Ini Rawan Menghambat Kelancaran, Usai Jalan Sulang-Logede Dilebarkan
Bupati Rembang, Harno, hari Senin (05/01) mengecek jalan Sulang – Logede, setelah dilebarkan.
Bupati Rembang, Harno, hari Senin (05/01) mengecek jalan Sulang – Logede, setelah dilebarkan.

Sulang – Banyaknya tiang kabel di badan jalan antara Sulang – Logede Kec. Sumber, setelah proyek pelebaran menjadi perhatian Pemkab Rembang, karena rawan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Hal itu saat Bupati Rembang, Harno mengecek jalan Sulang – Logede, hari Senin (05 Januari 2025).

Bupati menyebut persoalan itu akan segera dikoordinasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan pihak pemilik jaringan.

“Terkait tiang-tiang kabel yang mengganggu di badan jalan, nanti PU akan komunikasi dengan pemiliknya supaya dipindah dan tidak mengganggu,” bebernya.

Harno berpendapat kualitas proyek jalan sudah bagus. Namun ada urukan berdampak pada retakan, nantinya masih tanggung jawab pemborong untuk diperbaiki.

“Sedikit retak itu masih tanggung jawab di masa pemeliharaan,” kata Bupati.

Setelah pelebaran ruas Sulang–Logede Kecamatan Sumber selesai, Pemkab berencana melanjutkan peningkatan infrastruktur pada ruas Logede – Krikilan – Sumber.

“Kami berharap kelanjutan pembangunan ruas Logede–Sumber,” terangnya.

Sementara itu, warga Desa Pondokrejo, Kecamatan Bulu, Saswati, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rembang atas perbaikan jalan yang sebelumnya rusak. Ia mengaku setiap hari melintasi ruas jalan tersebut.

“Karo ngantuk wes tuk nggone (sambil ngantuk sudah sampai tujuan), sebagai masyarakat yang menikmati jalan itu ya sangat berterimakasih sekali. Itu jalan saya, tiap hari, malam-malam, ya lewat situ,” ungkapnya.

Pelebaran Jalan Sulang – Krikilan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

Pekerjaan terbagi dalam dua paket, dengan total anggaran sekira Rp 47 Miliar.

Rinciannya, paket pertama, memiliki nilai kontrak Rp 20,59 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan waktu pelaksanaan 86 hari kalender. Paket ini dikerjakan oleh PT Cahaya Andatu Mulya Abadi.

Sedangkan paket kedua, nilai kontraknya Rp 26,41 miliar, bersumber dari APBN tahun 2025 dengan waktu pelaksanaan 83 hari kalender. Pekerjaan paket ini dilaksanakan oleh PT Marga Karya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan