
Rembang – Anggaran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Polres Rembang, berkurang cukup besar pada tahun 2026 nanti.
Kepala Bagian Perencanaan Polres Rembang, Kompol Roy Irawan menyampaikan pada tahun 2025, lidik dan sidik penindakan Tipikor mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 320 Juta.
Namun karena tidak terserap secara maksimal, akhirnya pada tahun 2026, dikurangi separuh atau tinggal menjadi Rp 160 Juta.
“Semula tahun ini Rp 320 Juta, tahun depan menjadi Rp 160 Juta,” terangnya, saat sosialisasi anggaran, belum lama ini.
Roy menyebut dari hasil evaluasi, kurang terserapnya anggaran penindakan Tipikor hingga 100 %, karena di daerah terkadang hal itu berbenturan dengan kebijakan dan kepentingan.
“Kami tetap berharap anggaran yang sudah diberikan oleh negara ini, tidak dikembalikan,” tandas Kompol Roy.
Sedangkan untuk penindakan tindak pidana siber, Polres Rembang menerima anggaran Rp 34.440.000 pada tahun 2026 atau sama seperti tahun 2025.
Jika ditotal semua, termasuk biaya makanan tahanan Polres Rembang setiap tahun Rp 302.220.000, maka anggaran program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di jajaran Polres Rembang selama tahun 2026 mencapai Rp 3.048.171.000.
Anggaran tersebut naik Rp 29,4 Juta, jika dibandingkan tahun 2025. (Musyafa Musa).

