Peluang Sudah Tertutup, Pihak Luar Yang Ingin Mengadopsi Bayi (Update Kasus Pembuangan Bayi Di Rembang)
Pihak RSUD dr. R. Soetrasno Rembang masih melakukan perawatan bayi korban pembuangan ibunya, Minggu (23/11).
Pihak RSUD dr. R. Soetrasno Rembang masih melakukan perawatan bayi korban pembuangan ibunya, Minggu (23/11).

Rembang – Pihak RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, sampai hari Minggu (23 November 2025), masih melakukan pemulihan luka pada bagian kepala bayi, yang sempat dibuang ibunya di pinggir Pantai Desa Pandean Rembang.

Kepala Ruang Neoristi RSUD Rembang, Murtianingsih menjelaskan ada luka di kepala bagian belakang sekira 10 centi meter, diduga karena terbentur benda tumpul (tembok pemecah gelombang_Red).

“Ada trauma di kepala belakang, sobek lumayan panjang, kemungkinan benda tumpul,” terangnya.

Murtianingsih menimpali sudah ada penanganan dari dokter bedah. Meski demikian perawatan luka tersebut, masih perlu waktu agak lama.

Sedangkan khusus luka di punggung akibat terkena kail pancing, ia memastikan sudah mengering.

“Kemarin yang luka kepala dibersihkan jaringan-jaringan yang rusak. Kalau caput atau semacam benjolan kepala, dampak dari persalinan, nanti akan diserap sendiri secara alami oleh bayi. Kalau dipijit, tenaga kesehatan tidak merekomendasikan itu, soalnya di kepala syaraf-syaraf semua. Takutnya kalau dipijit, malah jadi kejang. Biarkan saja secara alami, insyaallah nanti akan hilang sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, dr. Samsul Anwar hari Minggu (23/11) menyampaikan informasi terbaru bahwa bayi laki-laki tersebut akan dirawat oleh keluarga dari ibu bayinya sendiri.

Hal ini sekaligus menutup kemungkinan pihak-pihak luar yang ingin mengadopsi, karena sebelumnya sempat ada 9 – 10 warga telah mendaftarkan diri.

“Setelah ibunya ditahan polisi, keluarga merasa keberatan informasi tentang adopsi, karena bayi akan dirawat pihak keluarga sendiri. Jadi kita fokus pada proses pemulihan bayi ini, mohon do’anya semoga membaik. Secara umum stabil, tapi luka di kepala yang masih menjadi perhatian kami,” ungkapnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.