Usai Canangkan Bersinar, Kepala Rutan Rembang Agung Hartono Berpamitan
Kepala Rutan Rembang, Agung Hartono berpamitan kepada warga binaan pemasyarakatan, seusai kegiatan penandatanganan komitmen bebas Narkoba, Senin (22 September 2025).
Kepala Rutan Rembang, Agung Hartono berpamitan kepada warga binaan pemasyarakatan, seusai kegiatan penandatanganan komitmen bebas Narkoba, Senin (22 September 2025).

Rembang – Para pegawai dan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rembang, Senin pagi (22 September 2025) menyatakan siap untuk mewujudkan situasi lingkungan yang bersih dari Narkoba (Bersinar).

Langkah itu ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama di lapangan tenis Rutan.

Kepala Rutan Rembang, Agung Hartono meminta supaya kegiatan ini jangan hanya menjadi seremoni formalitas, tetapi betul-betul semua pihak melaksanakan dengan sepenuh hati. Apalagi tantangan kedepan akan semakin berat.

“Deklarasi bersih dari Narkoba, sebagai bentuk keseriusan yang harus dilaksanakan, karena ini merupakan janji moral,” tandasnya.

Agung menambahkan dari hasil penilaian atasan, selama ini Rutan Rembang sudah baik.

Menurutnya kondisi itu harus terus ditingkatkan. Termasuk menangkal pengaruh Narkoba, jangan sampai menjalar ke dalam Rutan Rembang.

“Ya pegawainya, ya warga binaannya ikut terlibat aktif mencegah. Bagaimanapun Narkoba ini adalah musuh kita bersama,” imbuh Agung.

Per hari Senin (22 September 2025), tercatat ada 123 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Rembang. Dari jumlah itu, yang tersandung kasus Narkoba sebanyak 27 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Agung Hartono juga berpamitan dengan pegawai dan warga binaan, karena ia akan segera pindah tugas sebagai Kepala Bidang Keamanan Dan Ketertiban (Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Batu Pulau Nusakambangan.

“Terima kasih atas kerja samanya selama ini, mohon maaf kalau ada kesalahan saya, baik sengaja maupun tidak sengaja,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.