Akan Curi Motor, Pelaku Dikeroyok Massa (TKP Desa Warugunung Pancur)
Kolase warga mengeroyok pelaku dan barang bukti sepeda motor yang akan dicuri.
Kolase warga mengeroyok pelaku dan barang bukti sepeda motor yang akan dicuri.

Pancur – Dua orang pria diamankan warga, karena diduga akan mencuri sebuah sepeda motor di lapangan Desa Warugunung Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Sabtu malam (20 September 2025) sekira pukul 23.30 Wib.

Terduga pelaku berinisial NK (19 tahun) dan AKM (18 tahun) warga Desa Rendeng Kecamatan Sale. Keduanya akan menggondol sepeda motor Yamaha Mio milik Kasnan (61 tahun) warga Desa Sendangasri Kecamatan Lasem.

Kasnan kepada polisi mengatakan sepeda motor diparkir di sebelah barat panggung kethoprak, dalam keadaan terkunci stang dan cakram dikunci gembok. Ia kemudian menonton pentas kethoprak di depan panggung.

Sekira pukul 23.00 Wib, dirinya sempat melihat ada seseorang mencurigakan duduk di atas motornya. Saat didekati, ternyata kondisi speedometer dan lampu sein kendaraannya menyala. Selain itu, juga sudah tertancap kunci palsu. Sempat terjadi saling rebut kunci, hingga akhirnya sejumlah penonton lain datang membantu.

“Dua terduga pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke rumah Kepala Desa Warugunung,” kata korban.

Massa yang berdatangan ke rumah kepala desa semakin banyak, melakukan aksi pengeroyokan kepada pelaku percobaan Curanmor.

Kapolsek Pancur, Iptu Ali Nur Mukit menjelaskan anggotanya yang datang ke lokasi, langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.

Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, keduanya segera dibawa ke Mapolres Rembang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sempat dibawa ke Mapolsek Pancur, atas pertimbangan dari Kanit Reskrim, pelaku langsung diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Rembang, untuk keamanan,” beber Kapolsek.

Iptu Ali Nur Mukit menambahkan dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio dan sepeda motor Honda Revo yang menjadi sarana pelaku.

“Jadi pelaku ini modusnya mencari sasaran sepeda motor, ketika ada pentas keramaian, dengan menggunakan kunci palsu,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.