
Rembang – Perkumpulan Sopir Bus Mini Kabupaten Rembang meminta kemudahan dalam pengurusan dokumen kendaraan, khususnya uji KIR.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam sebuah audiensi bersama anggota DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (19/9).
Ketua Perkumpulan Sopir Bus Mini Rembang, Sodri, mengungkapkan jumlah bus mini di Kabupaten Rembang saat ini semakin berkurang. Jika sebelumnya mencapai ratusan unit, kini tersisa sekitar 80 armada yang masih beroperasi.
Menurutnya, penghasilan yang tidak menentu membuat banyak sopir memilih berhenti dan beralih profesi.
“Yang dulunya ratusan sekarang tinggal 80-an kurang lebih. Semakin lama nasibnya semakin menderita. Karena semakin lama semakin tidak dapat penghasilan. Per harinya untuk mencari nafkah bersih Rp 50 ribu saja sulit,” terangnya.
Sodri menambahkan, banyak kendaraan yang gagal lolos uji KIR, meskipun pemilik sudah melakukan perbaikan kendaraan di bengkel. Usia kendaraan diduga menjadi kendala utama.
“Bukan berarti kami ingin diluluskan terus, tapi dimudahkan saja agar tetap bisa jalan,” imbuh Sodri.
Selain uji kir, Sodri juga menyinggung tentang keberadaan kereta kelinci yang dianggap melanggar aturan lalu lintas dan berimbas pada pendapatan bus mini.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rembang, Drupodo, menjelaskan bahwa dalam undang-undang lalu lintas terdapat standar layanan minimal angkutan umum, termasuk keamanan, keselamatan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Ia mengaku sudah memberikan beberapa kelonggaran teknis. Menurutnya, komponen vital seperti rem harus memenuhi standar.
“Kami tidak terlalu saklek, hanya kami mohon mengingat usia kendaraan sebelum uji KIR agar diperbaiki dahulu agar tidak bolak-balik untuk pengujian,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan pihaknya berencana mengusulkan pendirian bengkel di lingkungan Dishub, agar sopir lebih mudah memperbaiki kendaraan saat uji KIR.
“Kami akan mengusulkan ke Pak Bupati untuk mendirikan bengkel di Dishub. Kalau jasa perbaikannya masih memungkinkan untuk digratiskan, tapi untuk onderdilnya harus beli. Ini kita coba dulu, kalau masih tidak memungkinkan untuk gratis ya harus bayar. Yang penting kita memberi kemudahan para sopir,” bebernya.
Terkait kereta kelinci, Abdul Rouf menimpali DPRD akan mengirim surat kepada Kapolres Rembang agar dilakukan penindakan.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar bus mini bisa difungsikan sebagai transportasi pekerja pabrik maupun anak sekolah, untuk meningkatkan kesejahteraan sopir.
“Dari hasil audiensi ini rekomendasinya nanti akan kami berikan kepada Pak Bupati agar membuat kebijakan tersebut. Untuk teknisnya perlu dibahas lebih lanjut,” pungkas Rouf. (Wahyu Adi/Musyafa Musa).

