Kemiskinan Ekstrim Di Kab. Rembang, Begini Harapan Desa-Desa Skala Prioritas
Rumah tidak layak huni di Desa Glebeg Kecamatan Sulang yang sudah selesai ditata. Sumber anggaran dari dana CSR PT Semen Gresik.
Rumah tidak layak huni di Desa Glebeg Kecamatan Sulang yang sudah selesai ditata. Sumber anggaran dari dana CSR PT Semen Gresik.

Rembang – Desa-desa di Kabupaten Rembang yang menjadi lokasi prioritas penanganan kemiskinan ekstrim, mendesak pendampingan program dari Pemkab Rembang lebih ditingkatkan, supaya ada percepatan dalam mengentaskan kemiskinan ekstrim.

Kusminanto, Kepala Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan menuturkan pihaknya memprioritaskan bantuan untuk warga lanjut usia di atas 70 tahun yang tidak mampu, maupun janda-janda tua yang sudah tidak bisa bekerja.

“Jadi kelompok rentan tersebut yang kami prioritaskan,” tuturnya.

Kusminanto menambahkan untuk Lansia, ada 26 orang yang menerima bantuan langsung tunai Rp 300.000 setiap bulan.

“Kalau BLT dari dana desa mas,” ujar Kusminanto.

Selain itu, ada pula yang menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Karena anggaran dari desa terbatas, menurutnya tetap sangat membutuhkan sokongan dari pemerintah satuan atas. Apalagi saat ini masih ada sekira 25 unit rumah tidak layak huni.

“Tahun kemarin memang saya kasih bedah rumah senilai Rp 10 Juta. Tapi untuk sekarang, keuangan belum ada, pernah saya carikan bantuan dari Perumahan Dan Permukiman (Perkim). Ada 40 rumah, masing-masing Rp 17,5 Juta, kalau nggak salah tahun 2023,” imbuhnya.

Sementara itu PJ Kepala Desa Glebeg Kecamatan Sulang, Rupadi mengatakan desanya masuk prioritas penanganan kemiskinan ekstrim, karena masih banyak rumah tidak layak huni dan belum memiliki rekening listrik sendiri.

“Dinding terbuat dari bambu, lantai masih tanah dan kerangka rumah keropos, karena terbuat dari batang kelapa,” terangnya.

Profesi warganya juga banyak yang bekerja sebagai buruh tani dan nelayan, umumnya pendapatan rata-rata mereka di bawah upah minimum regional (UMR).

Rupadi menambahkan untuk program pendampingan, salah satunya penataan rumah tidak layak huni. Yang terbaru, bantuan CSR Semen Gresik 1 rumah dan bantuan dari Baznas 3 unit rumah.

“Yang 1 rumah sudah selesai, yang dari Baznas masih proses pembangunan. Bantuan langsung disalurkan ke rekening penerima, pemerintah desa sebatas mengawasi terkait penggunaan dana. Khusus bantuan kelompok usaha bersama (Kube) ada 10 kelompok, kemungkinan bulan depan sudah tersalurkan,” kata Kades.

Ia berharap program pendampingan dari Pemkab masih terus bergulir, sampai nantinya dinyatakan tidak ada lagi miskin ekstrim di Desa Glebeg.

Kesungguhan

Sebelumnya, Pemkab Rembang menetapkan desa-desa yang menjadi skala prioritas penanganan kemiskinan ekstrim pada tahun 2025, meliputi Desa Karangasem Kecamatan Bulu, Desa Woro Kecamatan Kragan, Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan, Desa Tuyuhan Kecamatan pancur, Desa Bancang Kecamatan Sale, Desa Glebeg Kecamatan Sulang.

Selain itu, Desa Sidomulyo, Menoro, Mojosari, Candimulyo dan Sidorejo di Kecamatan Sedan, kemudian Desa Manggar, Labuhan Kidul dan Desa Bendo di Kecamatan Sluke.

Tapi kalau data keseluruhan se-Kabupaten Rembang di tahun 2024, angka kemiskinan mencapai 14,02 % atau 91 ribuan jiwa.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang, Affan Martadi menyatakan ada 8 kunci percepatan penanggulangan kemiskinan, yakni dukungan politik, komitmen, dan kesungguhan dalam melaksanakan kebijakan.

Kemudian, efektivitas perencanaan dan penganggaran juga harus ditingkatkan, diikuti dengan penguatan peran tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK), serta penyusunan kebijakan yang terkoordinasi dan sinergis.

Penggunaan data yang seragam, seperti sinergi penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim (P3KE) dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) perlu dilakukan, selain pengendalian inflasi dan stabilitas harga pangan.

Inisiatif program baru atau pengembangan skala program yang efektif juga menjadi bagian dari strategi, bersama dengan keterlibatan aktif stakeholder maupun dunia usaha. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.