Autopsi Jenazah Korban Selesai, Apakah Hasilnya Bisa Langsung Diketahui ?? (Kasus Pegawai Perkim Rembang Meninggal Dunia)
Suasana kamar jenazah RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Senin (11/08).
Suasana kamar jenazah RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Senin (11/08).

Rembang – Proses autopsi jenazah korban Jihana Ratika Dewi (28 tahun) yang meninggal dunia terapung di sisi timur Pelabuhan Tasikagung Rembang, Senin pagi (11 Agustus 2025), melibatkan Bidang Kedokteran Dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, dr. Samsul Anwar menjelaskan autopsi melibatkan dokter Puskesmas Rembang 1, dokter RSUD dan dokter dari Biddokkes Polda.

Mereka mulai bekerja sekira pukul 17.00 Wib dan pada pukul 19.00 Wib Senin malam autopsi dinyatakan selesai.

“Untuk hasil autopsi, akan dibawa ke laboratorium forensik di Semarang. Jadi belum bisa langsung disampaikan kepada masyarakat. Informasi yang kami terima antara 10-14 hari,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo mengatakan ada 5 personil dari Bidang Dokkes Polda Jawa Tengah datang ke RSUD Rembang.

Menurutnya, ketika korban meninggal dunia ada dugaan terjadi tindak pidana, polisi berhak memutuskan untuk dilakukan autopsi.

“Kita tetap komunikasi dengan keluarga korban. Tunggu saja hasil resminya seperti apa, nanti akan kami sampaikan,” ujar Widodo.

Sebelumnya, saat dokter melakukan visum luar terhadap jenazah Jihana Ratika Dewi, pegawai Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Rembang, ditemukan pada tubuh korban mengalami luka memar dan ada bagian patah tulang.

Namun luka memar dan patah tulang disebabkan oleh apa, perlu autopsi, sehingga dapat diketahui korban bunuh diri mencebur ke laut atau menjadi korban tindak kekerasan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.