
Rembang – Masyarakat yang kehilangan KTP, ATM, akta kelahiran dan buku tabungan, jika ingin mengurus surat keterangan kehilangan, bisa langsung datang ke Polsek setempat.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rembang, Aiptu Supriyanto menjelaskan untuk kehilangan selain itu, seperti buku nikah, ijazah, sertifikat tanah, SIM, STNK, BPKB kendaraan harus tetap dilayani di Polres Rembang.
“Kenapa di Polres, karena ada berita acara pemeriksaan klarifikasi di Reskrim. Apalagi untuk kehilangan surat-surat berharga, butuh kehati-hatian sebelum mengeluarkan surat keterangan tanda laporan kehilangan,” terangnya.
Aiptu Supriyanto menambahkan pihaknya juga membuka pelayanan surat laporan kehilangan secara door to door, melalui nomor Whatsapp 0823 1017 6868 atau Instagram SPKT Polres Rembang.
Syarat-syarat permohonan diunggah sesuai petunjuk, nantinya surat keterangan kehilangan yang sudah jadi, bisa langsung diantar ke rumah pemohon secara gratis.
“Mungkin masyarakat sibuk, karena kerja, tidak bisa hadir ke Polres, dapat memanfaatkan layanan ini. Kalau syarat-syarat sudah lengkap, laporan kehilangan yang jadi, kita kirim. Ini bagian inovasi dari kami,” beber Aiptu Supriyanto.
Sementara itu, Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan mendorong supaya SPKT terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu terbuka menerima saran kritikan dari masyarakat.
“Termasuk petugas pelayanan, kita bisa meniru cara perbankan. Cari personil yang fresh-fresh, ramah, murah senyum, salam sapa, untuk memberikan kesan lebih nyaman. Jangan dipilih personil yang ibaratnya kalah perang,” ungkapnya. (Musyafa Musa).

