
Rembang – Kementerian Agama Kabupaten Rembang melakukan cegah dini konflik paham keagamaan Islam.
Salah satu yang menjadi fokus diskusi di aula Kemenag setempat, Jum’at pagi (11 Juli 2025) adalah potensi konflik antara umat Islam dengan penganut aliran kepercayaan Sapto Darmo.
Bulan November tahun 2015 lalu, pernah ada kejadian sanggar atau padepokan penganut aliran kepercayaan Sapto Darmo di Desa Plawangan Kecamatan Kragan dirusak dan dibakar massa, karena belum berizin.
Setelah peristiwa tersebut, situasi sekarang relatif sudah terkendali. Namun potensi kerawanan masih ada, sehingga perlu diantisipasi.
Hadir dalam fokus group diskusi (FGD) ini berbagai pihak, Ormas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan media dan perwakilan KUA (Kantor Urusan Agama).
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Sarip menjelaskan dua fokus pembahasan adalah kebebasan beribadah bagi penganut Sapto Darmo di tengah masih adanya penolakan pendirian sanggar dan kolom agama di KTP bagi penghayat aliran kepercayaan yang sekarang sudah bisa dicantumkan, setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dua masalah ini yang perlu kita bahas dan dicarikan solusi konkret, supaya di tengah masyarakat tidak muncul gesekan, seperti yang terjadi pada tahun 2015 lalu. Kerawanan tetap ada, tapi bagaimana kita memanage, agar perbedaan ini tidak memicu konflik,” tutur Sarip.
Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Rembang, Mohammad Anshori berpendapat pemerintah harus tetap memfasilitasi penganut aliran kepercayaan Sapto Darmo. Ia berharap ada satu lokasi yang bisa ditetapkan untuk mereka beribadah.
“Yang penting syarat-syaratnya dipenuhi. Kalau tersentral jadi satu, akan lebih mudah terkontrol, daripada kecil-kecil terpisah-pisah di berbagai tempat. Maka lebih baik jadi satu lokasi,” kata Anshori.
Dua Situasi Berbeda
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Rembang, Muhtar Nurhalim menekankan arti penting perbedaan dalam kebersamaan. Ia menyebut Indonesia ada, karena banyak perbedaan.
“Bagaimana pemimpin-pemimpin keagamaan menjelaskan kepada masyarakat bahwa perbedaan adalah sebuah keniscayaan yang harus diperjuangkan. Tanpa perbedaan, nggak mungkin Indonesia ada,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, Musyafa Musa mengungkapkan Sapto Darmo sebagai kelompok yang sah dan negara harus hadir.
“Ini yang harus digarisbawahi masyarakat, Sapto Darmo bukan kelompok terlarang,” ujarnya.
Ia mengaku sudah pernah datang ke sanggar Sapto Darmo di Desa Plawangan yang dibakar massa.
Musa kemudian membandingkan dengan sanggar Sapto Darmo di Desa Kabongan Lor Rembang, para penghayat bisa leluasa beribadah dan hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar yang mayoritas beragama Islam.
“Jadi ini dua situasi berbeda, antara Kabongan Lor yang bisa berdampingan dan Kecamatan Kragan yang masih berpotensi ada penolakan. Tentu kita bisa belajar dari Desa Kabongan Lor,” tuturnya.
Musa berpendapat ada tiga kata kunci, yakni komunikasi, toleransi dan paham regulasi.
“Begitu kurang komunikasi, maka rentan salah paham. Kalau mau mendirikan tempat ibadah, ya warga sekitar harus mendapatkan sosialisasi dulu. Toleransi kita bangun, untuk menghargai perbedaan dan paham regulasi, para pemangku kepentingan harus update bahwa sekarang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait aliran kepercayaan. Kalau aparat di desa nggak paham, ketika terjadi masalah, ya bahaya,” beber Musa.
Ia mencontohkan sekarang para penganut aliran kepercayaan bisa mengisi kolom agama di KTP.
Jika semula kolom agama mereka ada tanda strip, kini bisa ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pemohon perubahan e-KTP harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi aliran kepercayaan.
“Semua pihak dari tingkat RT, desa, sampai Dindukcapil harus memahami, supaya kalau ada penghayat aliran kepercayaan mau ngurus perubahan kolom agama, bisa dilayani dan jangan dipersulit. Soalnya di tingkat desa, saya dengar masih ada yang menolak,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

