Tiga Kecamatan Paling Dominan, Masa Tanam Padi Ke-3 Di Kabupaten Rembang
Petani di Kecamatan Lasem panen masa tanam padi kedua.
Petani di Kecamatan Lasem panen masa tanam padi kedua.

Rembang – Masa tanam (MT) padi ketiga menjadi sarana Pemerintah Kabupaten Rembang, untuk mengejar target luas tanam padi 45 ribu hektar sepanjang tahun 2025 ini.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dan Holtikultura Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Rembang, Fajar Riza Dwi Sasongko menjelaskan pihaknya mendapatkan target dari pemerintah pusat seluas 45 ribu hektar tanaman padi.

Namun sampai pertengahan bulan Juni ini, baru ada 39.200 hektar, sehingga masih kurang sekira 5.800 hektar.

“Masih ada lebih dari 5.000 hektare lagi yang perlu dikejar untuk mencapai target. Gerakan tanam MT III kita tempatkan di Desa Mojorembun Kecamatan Kaliori karena di sana sudah tersedia irigasi, sistem perpipaan, serta baru saja panen MT II. Dukungan saprodi juga ke sana,” jelasnya.

Fajar menambahkan dari sisi produktivitas, hasil panen MT II di Kabupaten Rembang sebanyak 5,6 ton per hektare.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata produktivitas tahun sebelumnya yang berada di kisaran 5,2 hingga 5,4 ton per hektare.

Fajar menimpali secara umum seluruh kecamatan di Kabupaten Rembang tahun ini memiliki potensi untuk melaksanakan MT III dengan luasan bervariasi. Namun ada tiga kecamatan paling dominan, yakni Kecamatan Kaliori, Sumber, dan Rembang Kota, dengan total luas 3 ribuan hektar.

“Hal itu karena cuaca mendukung, ketersediaan air cukup, dan serangan hama relatif rendah. Ini yang bisa jadi modal untuk keberhasilan MT III,” pungkasnya.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan, luas panen di wilayah Kabupaten Rembang dari Januari hingga 19 Juni 2025 mencapai 31.111 hektare.

Produksi gabah kering panen dari luasan tersebut 174.222 ton atau setara dengan 97.564 ton beras. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.