
Rembang – Desa-desa di Kabupaten Rembang didorong untuk memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.
Pasalnya, saat ini masih banyak desa yang belum memiliki TPS, sehingga semakin menyulitkan pengelolaan sampah dan cenderung dibuang sembarangan ke pinggir jalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto menjelaskan dari total 287 desa di wilayahnya, tercatat baru 132 yang memiliki TPS sementara.
“Sedangkan 155 desa belum punya,” ungkap Slamet.
Menurutnya dengan TPS sementara, sampah dapat dikumpulkan terlebih dahulu, sebelum ada proses lebih lanjut.
Slamet menambahkan pemerintah desa dapat menganggarkan kegiatan pengelolaan sampah melalui Dana Desa (DD), karena hal itu telah diatur dalam ketentuan penggunaan dana desa.
“Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025, yang memberikan prioritas pada percepatan pembangunan desa, termasuk pengelolaan sampah,” imbuh Slamet.
Slamet membenarkan ada desa yang terkendala karena tidak memiliki lahan, guna membuat TPS sementara.
Maka Slamet menyarankan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang. Kerja sama ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman terkait pembagian kewenangan pengelolaan sampah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi, menegaskan petugas DLH hanya bertugas mengambil sampah yang telah dikumpulkan di TPS sementara.
Sedangkan sampah yang masih berada di lingkungan desa tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
“Kalau sampah sudah dikumpulkan di bak kontainer, nanti petugas kami yang akan mengambilnya. Namun, sampah yang masih berserakan di lingkungan desa bukan menjadi kewenangan kami,” beber Ika. (Musyafa Musa).

