Siapa Yang Menanggung Biaya Tiang Dan Travo, Program Listrik Masuk Sawah Di Rembang
Potret antara perumahan penduduk dan area persawahan di Kabupaten Rembang.
Potret antara perumahan penduduk dan area persawahan di Kabupaten Rembang.

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang bekerja sama dengan PLN mempunyai program listrik masuk sawah, guna memudahkan petani mendapatkan aliran listrik.

Langkah itu diambil, setelah banyak petani menarik kabel cukup panjang dari area perumahan menuju sawah. Kebanyakan dipakai untuk mengalirkan air dengan mesin pompa.

Selain memicu kondisi semrawut, hal itu juga rawan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa akibat tersengat arus listrik, karena tidak mengetahui ada kabel mengelupas.

Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto mengatakan kelompok tani yang berminat bisa mengajukan secara tertulis, mengetahui Kepala Desa setempat.

Nantinya pihak PLN akan menggelar survei, terkait berapa banyak tiang listrik yang dibutuhkan. Jika dianggap layak, PLN akan menyetujui, dengan menanggung tiang listrik dan travo. Sedangkan petani cukup membayar biaya pemasangan meteran listrik.

“Intinya ada pengajuan dari kelompok tani, diketahui Kepala Desa. PLN harus tahu dulu, berapa orang yang berminat. Jaringan listrik dan travo dicukupi PLN, petani hanya membayar biaya pemasangan meteran listrik di sawah,” kata Agus Iwan, Selasa (13 Mei 2025).

Agus menambahkan langkah ini meningkatkan efisiensi di sektor pertanian. Dengan adanya akses listrik yang lebih mudah, petani bisa menghemat waktu dan tenaga, serta memaksimalkan penggunaan alat modern untuk mendukung produktivitas.

Sebagai proyek percontohan, listrik masuk sawah sudah terealisasi di Desa Kasreman Kecamatan Rembang.

Respons positif datang dari petani sejumlah desa lain, ingin mengajukan program tersebut.

“Ini menyusul Desa Waru (Kecamatan Rembang), dan dari Kecamatan Kaliori juga banyak yang mengusulkan, tapi memang harus antre. Saat ini sudah ada empat sampai lima lokasi yang mengajukan permohonan,” bebernya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.