

Rembang – DPRD Rembang akhirnya secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf menyampaikan pembentukan Pansus PPPK dilandasi oleh pertimbangan tingginya kebutuhan membayar gaji pegawai Pemkab Rembang yang telah melebihi batas maksimal 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pansus ini akan mengkaji sekaligus mengurai berbagai permasalahan yang muncul terkait rekrutmen PPPK di Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Pansus PPPK diketuai oleh M. Rokib dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan wakil ketua Muhammad Kumorohadi dari Fraksi Demokrat. Adapun anggota pansus terdiri dari 13 anggota DPRD, diantaranya :
Fraksi PPP: Sumardi, M. Lutfi Afifi, dan Muhammad Rofi’i
Fraksi PKB: Achmad Lutfi Arifin, Supadi, dan Maslichan
Fraksi PDI Perjuangan: Nur Hadi
Fraksi Demokrat: Joko Suprihadi dan Puji Santoso
Fraksi NasDem Berkarya: Khamid dan Absanto
Fraksi Hanura Amanah: Nur Hasan dan Nur Arsya Irfana
Selain mempertimbangkan batas maksimal belanja pegawai, DPRD juga memperhatikan aturan sanksi terhadap pemerintah daerah yang tidak mampu menyesuaikan komposisi belanja sesuai amanat undang-undang.
Jika sampai tahun 2027 penyesuaian tersebut belum tercapai, maka sanksi akan diberlakukan.
Sebagai informasi, usulan formasi PPPK dari Pemerintah Kabupaten Rembang pada tahun ini berjumlah 2.953 orang.
Jumlah tersebut menimbulkan kekhawatiran, karena beban belanja pegawai yang sudah mencapai 39,5 persen (Rp 935 Miliar), membengkak hingga 47 % dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi hal itu, Bupati Rembang, Harno, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil DPRD.
“Itu merupakan kewenangan DPRD. Pembentukan Pansus PPPK merupakan bagian dari solusi dalam menjalankan amanat undang-undang. Kami menghormati hak DPRD demi menjaga kesehatan APBD,” ujar Bupati. (Musyafa Musa).